Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini meresmikan pelayanan investasi tiga jam sebagai amanat paket kebijakan ekonomi jilid II akhir September lalu. Untuk tahap awal, investor dijanjikan bisa memperoleh izin prinsip usaha, izin pendirian Perseroan Terbatas (PT), dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selama menunggu.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan sebagai bagian dari layanan investasi instan tersebut, investor tak perlu berkeliling loket untuk mengurus tiga perizinan tersebut karena semua pengurusannya sudah dilakukan oleh pendamping investasi (
liaison officer). Kecuali investor itu juga akan melakukan pemesanan (
booking) tanah sebagai tempat konstruksi.
"Jadi memang investasi tiga jam ini kami desain sebagai layanan prioritas. Nanti setiap investor kami sediakan satu pendamping untuk mengurusi semua dokumen yang diinginkan agar pelayanannya cepat, jadi investor hanya duduk saja di tempat yang kami sediakan. Kecuali investor itu ingin
booking tanah, maka pendamping investor akan mengarahkan ke desk Kementerian Agraria dan Tata Ruang," jelasnya di Jakarta, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lestari menyatakan BKPM tak memberikan batasan investor yang bisa diterima per harinya, sehingga nanti ketersediaan pendamping investor tergantung dari banyaknya investor yang ingin mendapatkan layanan tiga jam. Pada hari pertama ini, tambahnya, BKPM baru menyiapkan dua pendamping investor.
"Dengan adanya pendamping investor dan kelengkapan di masing-masing desk, kami menyatakan siap langsung bisa melakukan izin investasi tiga jam kalau memang tak ada hambatan yang mengganggu," jelas Lestari.
Salah satu hambatan itu, menurutnya adalah masalah jaringan teknologi yang tak bisa diprediksi. Pasalnya, penggunaan jaringan ini sangat penting untuk pengajuan nama perusahaan dari Notaris ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta untuk proses
booking tanah.
"Perizinan tiga jam ini sudah ada sequence-nya, kalau melihat dari situ sih sudah bisa tepat tiga jam. Tapi memang itu bisa lebih dari tiga jam kalau IT-nya ada gangguan, karena layanan ini berbasis IT," ujarnya.
Sebagai informasi, layanan tiga jam ini baru bisa dilakukan selama investor datang langsung ke kantor BKPM. Sistem perizinan ini belum bisa dilakukan secara
online karena pembuatan izin pembentukan PT tidak bisa dilakukan secara demikian.
Lebih lanjut, sektor yang menjadi prioritas izin investasi adalah sektor manufaktur dengan syarat modal minimal Rp 100 miliar dan/atau bisa menyerap minimal 1.000 tenaga kerja langsung. Selain itu, jenis lahan yang bisa di-booking langsung di BKPM untuk kegiatan usaha harus mengikuti aturan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), bukan berada di kawasan hutan dan pertambangan, serta melihat data ketersediaan lahan di wilayah yang diinginkan.
Sebelumnya Kepala BKPM Franky Sibarani mengusulkan penambahan jenis izin yang bisa diterbitkan dalam waktu tiga jam, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dan Angka Pengenal Impor (API). Diantara tiga izin tersebut, ia mengatakan kalau izin NIK akan dimasukkan terlebih dahulu karena lebih mudah.
"Rencananya izin-izin itu yang akan kita masukkan dimana NIK akan menjadi prioritas agar investor-investor bisa mengimpor barang modal," kata Franky akhir pekan lalu.
(gen)