Jakarta, CNN Indonesia -- Kendati situasi ekonomi dinilai lesu, nyatanya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mampu menerbitkan izin prinsip senilai Rp 1.291 triliun sepanjang Januari-September 2015. Jumlah tersebut meningkat 36 persen dari periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 951 triliun.
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan izin prinsip adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan untuk mendapatkan izin dari pemerintah dalam memulai kegiatan penanaman modal. Dengan realisasi tersebut, menunjukkan bahwa pertumbuhan nilai izin prinsip masih cukup signifikan terlebih dalam situasi perekonomian global yang melambat. Menurutnya, pengajuan izin prinsip ini merupakan langkah awal untuk mendorong peningkatan realisasi investasi.
“Dalam setahun ini, BKPM bersama Kementerian lain terus melakukan terobosan kemudahan layanan perizinan, mulai penerapan sistem perizinan
online di BKPM, implementasi PTSP Pusat hingga yang terbaru izin investasi 3 jam, mulai 26 Oktober mendatang,” ujar Franky dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merinci, dari jumlah tersebut sektor infrastruktur selaku sektor prioritas memberi kontribusi terbesar dengan kenaikan mencapai 202 persen dari sebelumnya Rp 188 triliun menjadi Rp 569 triliun. Sementara, dari sisi persentase kenaikannya, sektor pertanian merupakan yang tertinggi dengan mencatatkan kenaikan 241 persen, dari Rp 18 triliun menjadi Rp 61 triliun.
“Sektor lain yang juga mencatatkan pertumbuhan signifikan adalah sektor pariwisata dan kawasan yang mencatatkan pertumbuhan 127 persen dari sebelumnya Rp 79,7 triliun menjadi Rp 181 triliun. Juga industri padat karya yang naik 40 persen menjadi Rp 55,6 triliun dari sebelumnya Rp 39,8 triliun,” jelasnya.
Di sisi lain, Franky mencatat masih ada beberapa sektor prioritas yang memerlukan perhatian karena menunjukkan penurunan dibandingkan sebelumnya. Sektor tersebut di antaranya adalah sektor hilirisasi sumber daya mineral yang turun 82 persen dari sebelumnya Rp 203 triliun menjadi Rp 36 triliun, kemudian sektor industri subsitusi impor yang turun 59 persen dari sebelumnya Rp 237 triliun menjadi Rp 98 triliun.
Franky menambahkan, dari sisi reformasi perizinan investasi di BKPM, langkah-langkah terobosan telah mulai dilakukan untuk mempermudah investor mendapatkan izin prinsip serta merealisasikan minat investasinya di Indonesia.
Seperti diketahui reformasi perizinan tersebut antara lain peluncuran pelayanan sistem online yang dilakukan pada 15 Desember 2014, kemudian peluncuran PTSP Pusat pada 26 Januari 2015, penyederhanaan perizinan listrik yang dilakukan pada bulan Maret 2015, serta rencana peluncuran layanan izin Investasi 3 jam yang akan dilakukan pada 26 Oktober 2015 mendatang.
Pemerintah sendiri menargetkan realisasi investasi bisa mencapai Rp 519 triliun pada tahun ini. Adapun dalam semester I tahun telah dicapai Rp 259,7 triliun. Franky berharap dalam paruh kedua tahun ini realisasinya bisa mencapai sisa target yang dicanangkan sebesar Rp 259,3 triliun.
(gen)