BKPM Tambah Jenis Perizinan yang Bisa Diperoleh dalam 3 Jam

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2015 18:50 WIB
BKPM mengusulkan tiga jenis izin tambahan untuk bisa diberi secara instan kepada calon investor di kawasan industri atau kawasan berikat mulai 26 Oktober 2015.
BKPM mengusulkan tiga jenis izin tambahan untuk bisa diberi secara instan kepada calon investor di kawasan industri atau kawasan berikat mulai 26 Oktober 2015. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berniat untuk menambah jumlah perizinan yang bisa diperoleh investor hanya dalam tiga jam saat program tersebut diluncurkan pada 26 Oktober mendatang. Tambahan jenis izin yang bisa diperoleh secara instan akan melengkapi tiga izin sebelumnya yaitu Izin Prinsip, Izin mendirikan Perseroan Terbatas, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan kalau beberapa izin yang akan segera ditambahkan adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dan Angka Pengenal Impor (API). Diantara tiga izin tersebut, ia mengatakan kalau izin NIK akan dimasukkan terlebih dahulu karena lebih mudah.

"Rencananya izin-izin itu yang akan kita masukkan dimana NIK akan menjadi prioritas agar investor-investor bisa mengimpor barang modal," katanya di Jakarta, Jumat (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, NIK ini menjadi prioritas agar mempermudah penanaman modal di kawasan industri atau kawasan berikat. Pasalnya, Perusahaan dalam Kawasan Berikat (PDKB) bisa mendapatkan kemudahan fiskal secara langsung apabila perusahaan itu melakukan impor barang yang sifatnya berulang-ulang.

"Selama ini, PDKB kan selalu dikenakan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap shipping pertama, shipping kedua, dan seterusnya. Nanti di investasi tiga jam, kami akan urus PDKB di awal setelah dapat izin prinsip agar kegiatan impor perusahaan itu bebas PPN 10 persen dan bea masuk barang modal, asalkan benar-benar melakukan kegiatan ekspor impor di kawasan berikat dan industri," katanya.

Usulan bagi PDKB tersebut, katanya, sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan ia mengatakan kalau instansi yang dipimpin oleh Sigit Priadi Pramudito itu sudah menyetujuinya. Namun, ia masih belum tahu kapan waktu implementasinya karena masih menunggu pembahasan dan payung hukum yang menaunginya.

"Nantinya pelaksanaan ini akan diatur di dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Industri atau Peraturan-Peraturan Menteri yang terkait. Tapi kami harap hal ini bisa diatur di kedua payung hukum itu," ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan pengajuan izin usaha tiga jam ini termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan beberapa waktu lalu. Sektor yang menjadi prioritas izin investasi adalah sektor manufaktur dengan syarat modal minimal Rp 100 miliar dan bisa menyerap minimal 1.000 tenaga kerja langsung. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER