5 Alasan Bank Dunia Naikkan Level Kemudahan Bisnis Indonesia

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2015 12:10 WIB
Indonesia saat ini menempati peringkat ke-109 dari total 189 negara yang di survei Bank Dunia, naik lima tingkat dibandingkan 2015 di posisi 114.
Pelayanan pajak secara online yang diterapkan sejak 2013 lalu memicu peningkatan tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Dunia memiliki lima alasan dalam menaikkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dalam laporan ‘Doing Business 2016’ yang dirilis tadi malam.

Indonesia saat ini menempati peringkat ke-109 dari total 189 negara yang di survei Bank Dunia, naik lima tingkat dibandingkan 2015 di posisi 114.

Seperti dijelaskan Chief Economist dan Senior Vice President Bank Dunia Kaushik Basu, setiap tahun Bank Dunia selalu memantau sistem birokrasi dan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah dalam mengundang investasi masuk ke negaranya masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basu menyebut jika para pemimpin suatu negara melakukan perbaikan fundamental atas iklim investasi di negaranya, maka peringkat kemudahan berbisnis negara tersebut otomatis naik signifikan.

Terkait Indonesia, Bank Dunia menilai negara yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berhasil melakukan lima perbaikan:

Pertama, mengurangi kompleksitas perizinan dan biaya dalam melakukan investasi, dengan cara memperbaiki prosedur pengurusan perizinan secara online.

Indonesia dinilai berhasil melakukan hal tersebut bersama Belarusia, Denmark, Lithuania, Macedonia, Norwegia, Rusia, San Marino, Uganda, Ukraina, dan Uzbekistan.

Kedua, memangkas atau memperingkas prosedur registrasi seperti nomor pokok wajib pajak, perizinan usaha, dan prosedur keamanan.

Selain Indonesia, negara lain yang melakukan hal yang sama adalah Kamboja, Hong Kong, China, Filipina, Rwanda, Sri Lanka, Uzbekistan, dan Vietnam.

Ketiga, mempermudah mekanisme pembayaran pajak bagi investor dengan cara elektronik.

“Indonesia memperkenalkan metode online untuk mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan dan membayar pajak,” bunyi laporan Bank Dunia.

Beberapa negara lain di samping Indonesia yang mempermudah pembayaran pajak adalah Kosta Rika, Jamaika, Malaysia, Montenegro, Maroko, Mozambik, Peru, Polandia, Serbia, Uruguay, Spain, dan sebagainya.

Keempat, memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) untuk pekerja. Indonesia disebut Bank Dunia bisa melakukan hal tersebut bersama China, Kolombia, Perancis, Yunani, Meksiko, Rumania, dan Inggris.

Kelima, memperkuat hak penggunaan aset properti untuk perusahaan properti. Indonesia merupakan salah satu negara yang berhasil melakukannya bersama Kosta Rika, Hong Kong, China, Liberia, Rusia, dan Uzbekistan. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER