Namun, tunjangan kinerja yang diberikan pemerintah kepada pegawai dua Kemenko tersebut tidak setinggi yang diterima oleh para pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja untuk Kementerian BUMN.
Jokowi membagi 17 golongan jabatan yang berhak mendapatkan tunjangan kerja mulai dari Rp 1,76 juta untuk PNS dengan kelas jabatan 1 sampai Rp 22,84 juta untuk PNS berkelas jabatan 17. Sementara, PNS Kementerian BUMN sebelumnya bisa mendapatkan tunjangan mulai dari Rp 1,96 juta sampai Rp 26,32 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
b. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
e. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai Mei 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” ujar Jokowi melalui kedua Peraturan tersebut, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (29/10). (gen)