Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak hanya menaikkan tunjangan kinerja bagi para pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti yang diberitakan sebelumnya. Melalui dua Peraturan Presiden bernomor 108 dan 109 yang ditekennya pada 9 Oktober 2015 lalu, Jokowi juga menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) serta Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Namun, tunjangan kinerja yang diberikan pemerintah kepada pegawai dua Kemenko tersebut tidak setinggi yang diterima oleh para pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja untuk Kementerian BUMN.
Jokowi membagi 17 golongan jabatan yang berhak mendapatkan tunjangan kerja mulai dari Rp 1,76 juta untuk PNS dengan kelas jabatan 1 sampai Rp 22,84 juta untuk PNS berkelas jabatan 17. Sementara, PNS Kementerian BUMN sebelumnya bisa mendapatkan tunjangan mulai dari Rp 1,96 juta sampai Rp 26,32 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK;
e. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai Mei 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” ujar Jokowi melalui kedua Peraturan tersebut, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (29/10).
(gen)