Menkeu Pastikan Pencairan PMN 2016 Seizin Komisi XI DPR

Elisa Valenta Sari & Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2015 13:35 WIB
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyadari kalau pemberian PMN kepada BUMN pada tahun depan sangat bertentangan dengan kondisi perekonomian saat ini.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (tengah bawah) memegang kening saat menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Antara Foto/M. Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 48,38 triliun dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

Sebagian besar PMN atau 83,5 persen akan dikucurkan kepada 26 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan nominal mencapai Rp 40,42 triliun. Sementara sisanya dibagi untuk setoran ke lima lembaga keuangan internasional (Rp 3,9 triliun) dan tiga badan usaha dalam bentuk non tunai (Rp 5triliun).

Dalam rapat yang berlangsung marathon sejak Kamis (29/10) hingga Jumat (30/10) dini hari, sebagian besar fraksi di Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak mempermasalahkan adanya PMN tersebut. Kecuali, Fraksi Partai Gerindra yang sejak awal tegas menolak suntikan modal negara ke perusahaan pelat merah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesimpulan rapatnya, Banggar menyarankan agar pencairan PMN 2016 harus dengan seizin Komisi XI DPR yang membidangi soal keuangan.

Demi meloloskan RAPBN 2016 di Paripurna DPR, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan pemerintah menerima usulan Banggar itu. Meskipun konsekuensinya bisa saja  Komisi XI  menolak pencairan PMN meskipun anggarannya sudah dialokasikan di neraca pemerintah tahun depan.

"Kami menyepakati keinginan DPR kalau semua PMN harus diteliti dan diperhatikan efektivitasnya dan kami setuju semua pencairan harus disetujui komisi XI. Terutama kalau ada business plan BUMN yang kurang sesuai atau masalah governance yang kurang diperhatikan, tentunya bisa saja mereka menolak meskipun sudah dianggarkan," jelas Bambang di Gedung DPR, Jumat (30/10) siang.

Menurut Bambang, dia bisa memahami pandangan beberapa fraksi yang menyatakan kalau pemberian PMN pada tahun depan sangat bertentangan dengan kondisi perekonomian saat ini. Apalagi, pemberian PMN yang berlebihan pada tahun depan dianggap tak seimbang dengan laba yang disetor (dividen) BUMN pada tahun depan.

Dalam RAPBN 2016, setoran dividen BUMN pada tahun depan dianggarkan sebesar Rp 34,16 triliun atau lebih kecil Rp 6,24 triliun dibandingkan PMN yang dikucurkan.

"PMN memang untuk infrastruktur, masalah pangan dan kekuatan industri dalam negeri. Tapi kami sepakat dengan pendapat sebagian besar fraksi dan kesepkatan pemerintah dengan Banggar pencairan PMN harus dapat persetujuan komisi teknis terkait," katanya.

Dengan kata lain, lanjutnya, jika nantinya ada BUMN yang ingin mencairkan PMN, maka tiap-tiap BUMN tersebut harus menghadap Komisi XI. Hal ini sangat berbeda dengan prosedur tahun-tahun sebelumnya yang hanya mendapat persetujuan dari Badan Anggaran DPR setelah dibicarakan di Komisi VI.

"Ini posisi pemerintah yang pada intinya sangat memahami pandangan sebagian besar fraksi," ujarnya. (ags/dim)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER