Tolak PMN ke BUMN, Gerindra akan Ganjal Pengesahan RAPBN 2016

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2015 18:20 WIB
Fraksi Partai Gerindra menginginkan agar anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN sebesar Rp34,32 triliun dialihkan untuk menambah alokasi dana desa.
Logo Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Jakarta. Jumat 31 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Gerindra di parlemen berkeras menolak pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) yang cukup besar kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi alasan penolakan partai berlambang Garuda ini.

Wilgo Zainar, Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan RAPBN 2016 yang ada saat ini dinilai tidak pro rakyat dan lebih mementingkan kepentingan korporasi.

"PMN mendapatkan alokasi yang cukup besar padahal kita tahu pada saat APBNP 2014 yang lalu PMN mendapat alokasi sebesar Rp 62 triliun, tapi baru terealisasi Rp 28 triliun, ini belum terserap maksimal," ujar Wilgo ditemui usai rapat internal Banggar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RAPBN 2016 memang ditetapkan anggaran PMN 2016 untuk 25 perusahaan sebesar Rp 34,32 triliun. Dengan rincian PMN tunai sebesar Rp 31,75 triliun dan non tunai sebesar Rp 2,57 triliun.

Dia menilai jumlah PNM tersebut terlalu besar dan tidak sesuai prioritas pembangunan, terlebih daya serap PMN oleh BUMN sejauh ini tidak sebaik yang diharapkan.

"Nah sedangkan saat ini kan kita kebutuhannya yah kebutuhan yang memang langsung dirasakan rakyat," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Wilgo, anggaran untuk PMN  dialihkan ke sektor yang bisa dirasakan langsung oleh rakyat, seperti instrumen dana desa.

"Dana desa itu sebagaimana janji politik Pak Jokowi kan harus diprioritaskan beliau menyampaikan akan menyalurkan Rp 1,4 triliun untuk 1 desa, sedangkan saat ini belum (semua desa menerima)," jelasnya. (ags/dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER