Pelindo II Bantah Tudingan Menko Rizal Ramli

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Sabtu, 31 Okt 2015 10:26 WIB
Menko Rizal Ramli menuding Pelindo II merugikan negara dalam perpanjangan kontrak dengan Hutchinson. Tapi Pelindo II bilang justru negara diuntungkan.
Menko Kemaritiman Rizal Ramli di hadapan Pansus Pelindo II. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelindo II membantah pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang menyatakan perpanjangan kontrak dengan Hutchinson Port Holding (HPH) telah merugikan negara. Direktur Utama Pelindo II (IPC) RJ Lino mengatakan perpanjangan kontrak itu justru menguntungkan, karena mayoritas kepemilikan menjadi 51 persen dan total manfaat di muka mencapai US$ 486,5 juta.

“Keputusan manajemen Pelindo II memperpanjang kerjasama dengan Hutchinson Port Holding (HPH) sebelum berakhir pada 2019, karena banyak keuntungan bagi BUMN di sektor pelabuhan itu dan membawa manfaat bagi negara,” demikian keterangan resmi Pelindo II, di Jakarta, Jumat (30/10).

Adapun Direktur Utama Pelindo II RJ Lino mengatakan selain kepemilikan saham Pelindo II naik, pihaknya juga mendapat uang muka sewa sebesar US$215, serta tidak perlu mengeluarkan biaya technical know-how sebesar US$41,3 juta sampai dengan 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Keuangan Pelindo II Orias P. Moedak mengatakan, sesuai perkembangan pasar, Pelindo II perlu egera melakukan negosiasi perpanjangan dengan syarat dan kondisi yang diajukan saat ini menguntungkan Pelindo II.

“Perjanjian perpanjangan tersebut merupakan perjanjian bersyarat (subject to approval) dari Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham. Jadi meskipun sudah ditandatangani, perjanjian tersebut mengikat Hutchison Port Holding (HPH), namun tidak mengikat bagi Pelindo II,” katanya, menambahkan.

Lebih lanjut, dia mengatakan Terminal 2 dikembalikan kepada Pelindo II dan akan memberikan kontribusi pendapatan sebesar US$81 juta sampai dengan 2018, juga uang muka sewa untuk Koja sebesar US$50 juta. Peningkatan sewa tahunan dari sekitar US$60 juta saat ini, menjadi sewa tetap US$120 juta (US$85 juta dari JICT dan US$35 juta dari Koja) tanpa dihubungkan dengan kinerja pendapatan.

Lino menjelaskan tidak ada regulasi yang dilanggar dalam perpanjangan perjanjian kontrak kerjasama dengan HPH tersebut.

Sebaliknya, Menko Rizal Ramli punya hitung-hitungan sendiri. Setidaknya ada tujuh pelanggaran Pelindo II, menurut Rizal. Dia mengkritisi perpanjangan kontrak sebelum masa kontrak berakhir. Lalu, perpanjangan dilakukan tanpa perjanjian konsesi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai regulator. Itu dianggapnya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 mengenai Pelayaran.

Menko Rizal juga menilai perpanjangan tersebut tidak dilakukan dengan tender terbuka sehingga harga yang kompetitif tak tercapai. Adapun kerugian negara timbul karena harga jual lebih murah dengan selisih uang muka sampai US$ 28 juta. Menko Rizal berencana mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Rini Soemarno supaya memecat Lino. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER