“Keputusan manajemen Pelindo II memperpanjang kerjasama dengan Hutchinson Port Holding (HPH) sebelum berakhir pada 2019, karena banyak keuntungan bagi BUMN di sektor pelabuhan itu dan membawa manfaat bagi negara,” demikian keterangan resmi Pelindo II, di Jakarta, Jumat (30/10).
Adapun Direktur Utama Pelindo II RJ Lino mengatakan selain kepemilikan saham Pelindo II naik, pihaknya juga mendapat uang muka sewa sebesar US$215, serta tidak perlu mengeluarkan biaya technical know-how sebesar US$41,3 juta sampai dengan 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perjanjian perpanjangan tersebut merupakan perjanjian bersyarat (subject to approval) dari Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham. Jadi meskipun sudah ditandatangani, perjanjian tersebut mengikat Hutchison Port Holding (HPH), namun tidak mengikat bagi Pelindo II,” katanya, menambahkan.
Lino menjelaskan tidak ada regulasi yang dilanggar dalam perpanjangan perjanjian kontrak kerjasama dengan HPH tersebut.
Sebaliknya, Menko Rizal Ramli punya hitung-hitungan sendiri. Setidaknya ada tujuh pelanggaran Pelindo II, menurut Rizal. Dia mengkritisi perpanjangan kontrak sebelum masa kontrak berakhir. Lalu, perpanjangan dilakukan tanpa perjanjian konsesi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai regulator. Itu dianggapnya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 mengenai Pelayaran.
Menko Rizal juga menilai perpanjangan tersebut tidak dilakukan dengan tender terbuka sehingga harga yang kompetitif tak tercapai. Adapun kerugian negara timbul karena harga jual lebih murah dengan selisih uang muka sampai US$ 28 juta. Menko Rizal berencana mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Rini Soemarno supaya memecat Lino. (ded/ded)