Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kenaikan tarif 15 ruas jalan tol yang berlaku efektif per 1 November 2015 belum memperhitungkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Mekar Satria Utama menjelaskan jasa jalan tol tidak tercantum dalam Undang-Undang PPN sebagai bidang usaha yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Karenanya, lanjut Satria, jasa jalan tol tetap akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.
"Namun untuk 15 ruas jalan tol yang tarifnya naik kemarin itu belum kena PPN. Kami tunda dulu, tidak tahun ini karena ekonominya sedang melambat," jelasnya kepada CNN Indonesia, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan kesepakatan pemerintah terakhir, kata Satria, penerimaan pajak akan dikorbankan pada tahun ini guna menstimulus perekonomian nasional. Untuk itu, DJP saat ini mengerahkan fokusnya untuk memberi ruang insentif ketimbang memperluas objek pajak, termasuk jasa jalan tol.
Satria menerangkan, DJP pernah beberapa kali mengenakan PPN atas jasa jalan tol, tetapi pelaksanaannya tidak mudah sehingga dibatalkan. Namun, sesuai dengan amanat UU PPN, jasa jalan tol akan dikenakan PPN suatu saat.
"Dalam UU PPN mengandung
negatif list, di mana yang dikecualikan di sana antar alain jasa perbankan dan jasa lainnya. Tetapi jalan tol tidak masuk jadi tetap akan dikenakan PPN," tuturnya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga Tbk mengumumkan kenaikan tarif di 15 ruas jalan tol terhitung mulai 1 November 2015. Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Berikut rincian kenaikan tarif tol di 15 ruas di Indonesia:
1. Tol Jakarta Bogor Ciawi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
2. Tol Jakarta Tangerang Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
3. Jalam Tol Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000
4. Tol Lingkar Luar Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
5. Tol Padalarang Cileunyi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
6. Tol Semarang Seksi ABC Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
7. Surabaya Gempol Rp 4.000 menjadi 4.500
8. Palimanan Plumbon Rp Kanci 5.000 menjadi Rp 5.500
9. Cipularang Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
10. Belawan - Medan - Tanjung Morawa Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
11. Serpong Pondok Aren Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
12. Ujung Pandang tahap 1 dan tahap 2 Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
13. Pondok Aren - Ulujami Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
14. Tol Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000
15. Tangerang - Merak Rp 36.000 menjadi Rp 41.500
(ags)