Ditjen Pajak Sandera Dirut Perusahaan Penunggak Pajak Rp 27 M

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2015 09:39 WIB
Dengan penyanderaan ini jumlah penanggung pajak yang disandera terkait tunggakan pajak PT DBL menjadi tiga orang.
Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama (tengah), Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II Angin Prayitno (kanan), Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Imam Suyudi (kiri), bersalaman usai memberi keterangan pers terkait penunggak pajak yang dilakukan penyanderaan (gijzeling), di Lapas kelas III Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/8). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersama Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia kembali menyandera seorang penanggung pajak berinisial FR pada Senin 26 Oktober 2015.

Saat ini, FR yang merupakan Direktur Utama PT DBL dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pasir Tanjung Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Dengan penyanderaan ini jumlah penanggung pajak yang disandera terkait tunggakan pajak PT DBL menjadi tiga orang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria seperti dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ditjen Pajak dan Pemasyarakat telah menyandera dua orang penunggak pajak berinisial IKS dan MS pada 5 Agustus 2015 terkait dengan tunggakan pajak PT DBL sebesar Rp 27 miliar.

Penyanderaan ini merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu atau gijzeling.

Mekar berharap dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

Ia mengatakan penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

Ada pun jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.

"Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak," tambah Mekar.

Berangkat dari upaya ini, Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan. (dim/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER