"Sebenarnya ada tiga atau empat jenis jasa yang akan kami kenakan PPN, salah satunya jasa pemasangan kabel laut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Mekar Satria Utama kepada CNN Indonesia, Senin (2/11).
Satria mengatakan, rencana pengenaan PPN kemungkinan hanya akan dikenakan terhadap wajib pajak (WP) badan atau perusahaan berskala besar, yang bergerak di bidang pemasangan kabel listrik atau serat optik data di bawah laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Satria masih enggan membeberkan tiga objek baru lainnya yang bakal dikenakan PPN.
"Yang lain-lain masih debatable, seperti PPN batubara," tuturnya.
Sebelumnya. DJP menunda pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol menjadi tahun depan. Perluasan objek pajak ini hanya akan menyasar pada pengguna jalan tol yang mengendai kendaraan pribadi atau golongan satu.
"Namun agar PPN jalan tol tidak ganggu distribusi barang dan jasa, nantinya yang akan kena hanya untuk golongan satu, kendaraan pribadi dan mini bus pribadi. Jadi kendaraan umum tidak kena," ujarnya. (gir/gir)