Jasa Pemasangan Kabel Laut Bakal Terkena PPN

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2015 09:15 WIB
"Sebenarnya ada tiga atau empat jenis jasa yang akan kami kenakan PPN, salah satunya jasa pemasangan kabel laut," ujar Direktur P2Humas DJP.
Pengunjung melihat contoh kabel listrik pada Pameram Kelistrikan Indonesia 2014 di Balai Sidang Jakarta, Rabu, 01 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Demi menggenjot penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengincar empat jenis usaha baru yang akan menjadi objek kena pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan. Salah satu yang kemungkinan besar akan kena adalah jasa pemasangan kabel atau serat optik bawah laut.

"Sebenarnya ada tiga atau empat jenis jasa yang akan kami kenakan PPN, salah satunya jasa pemasangan kabel laut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Mekar Satria Utama kepada CNN Indonesia, Senin (2/11).

Satria mengatakan, rencana pengenaan PPN kemungkinan hanya akan dikenakan terhadap wajib pajak (WP) badan atau perusahaan berskala besar, yang bergerak di bidang pemasangan kabel listrik atau serat optik data di bawah laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini kan hanya hanya perusahaan besar yang bergerak di sana, seperti PLN dan BUMN atau perusahaan-perusahan telekomunikasi besar. Seperti cable vision atau serat optik," tuturnya.

Sayangnya, Satria masih enggan membeberkan tiga objek baru lainnya yang bakal dikenakan PPN.

Menurut Satria, sebenarnya cukup banyak jenis barang dan jasa yang jadi sasaran DJP untuk dikenakan PPN. Namun, karena berbagai pertimbangan tidak bisa semuanya dikenakan sekaligus.

"Yang lain-lain masih debatable, seperti PPN batubara," tuturnya.

Sebelumnya. DJP menunda pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol menjadi tahun depan. Perluasan objek pajak ini hanya akan menyasar pada pengguna jalan tol yang mengendai kendaraan pribadi atau golongan satu.

Satria menjelaskan sesuai dengan amanat Undang-Undang PPN, semua jenis kendaraan pengguna jasa jalan tol wajib kena pajak 10 persen karena tidak masuk dalam daftar yang dikecualikan.

"Namun agar PPN jalan tol tidak ganggu distribusi barang dan jasa, nantinya yang akan kena hanya untuk golongan satu, kendaraan pribadi dan mini bus pribadi. Jadi kendaraan umum tidak kena," ujarnya. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER