Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah menggodok sejumlah insentif tambahan yang akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid VI. Para pelaku industri yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan semakin dimanjakan dengan sejumlah instrumen perpajakan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil menjelaskan pemerintah tengah fokus merevitalisasi industri manufaktur yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, paket kebijakan ekonomi jilid VI yang sedianya diumumkan kemarin, akan memberikan banyak insentif untuk KEK yang mayoritas dihuni oleh pelaku industri tersebut.
“Kami mendukung kawasan industri supaya berkembang sehingga pemerintah bisa merevitalisasi manufaktur Indonesia, maka di KEK akan diberi banyak insetif. Mulai dari insentif perpajakan, kemudahan imigrasi, kemudahan perpanjangan izin, pembelian properti, impor dan lainnya," ujar Sofyan saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan mengatakan secara detil, salah satu insentif tersebut berupa perpanjangan pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atau
tax holiday dari yang biasanya berlaku paling lama 10 tahun, menjadi selama 25 tahun.
"Detilnya masih dibahas,
range misalnya pengurangan tarif PPh, dari 20 sampai dengan 100 persen untuk batas waktu 5-25 tahun kami akan lihat," ujarnya.
Sebelumnya Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, pemerintah memang sedang menyiapkan insentif pajak untuk mempercepat pengembangan KEK. Insentif tersebut bahkan dijanjikan insentif super yang akan lebih menarik dari biasaya.
Tak hanya itu, lanjut dia, pemerintah juga tengah mengkaji memberikan kebebasan memiliki properti berupa rumah tapak oleh warga negara asing di KEK.
"Nanti dilihat apakah dimungkinkan memiliki rumah tapak misalnya. Itu nanti dibahas lebih lanjut,” kata Edy.
(gen)