2016, Minuman Bersoda Resmi jadi Incaran Ditjen Bea Cukai

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2015 18:54 WIB
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku telah mendapat restu dari DPR untuk mengutip cukai dari minuman bersoda dan berpemanis.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku telah mendapat restu dari DPR untuk mengutip cukai dari minuman bersoda dan berpemanis. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) bakal memasukkan minuman bersoda dan berpemanis ke dalam objek cukai mulai tahun depan. Pengenaan objek cukai baru mutlak harus dilakukan pemerintah untuk mencapai target pendapatan kepabeanan dan cukai Rp 186,52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan untuk memenuhi target tersebut selain menggunakan instrumen kenaikan tarif cukai atas objek yang ada, DJBC juga diizinkan memungut cukai dari objek baru.

Heru menyebut instansinya akan segera menghitung potensi dan memperkuat alasan pengenaan cukai atas dua objek minuman ringan tersebut karena telah mendapat restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan APBN, kami diminta untuk meng-excercise jadi kami akan fokus di objek minuman berpemanis dan minuman soda. Saya kira nanti akan diputuskan mana yang akan dijalankan lebih awal," ujar Heru saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Selasa (3/11).

Menurut Heru, dua objek tersebut sudah lama dikaji sebagai objek baru penerimaan negara. Pasalnya selama ini minuman bersoda dan berpemanis dianggap memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

"Kami tidak ingin terjebak anggapan bahwa ini bisa meningkatkan revenue, tapi ini bisa juga sebagai kontrol konsumsi dan peredaran, kalau revenue tidak terlalu besar tapi kontrolnya kuat maka itu kita bisa terapkan," kata Heru. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER