Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memangkas lagi jumlah perizinan yang diterbitkannya dari 42 jenis menjadi hanya empat jenis.
Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan untuk dapat menjalankan rencana tersebut, instansinya akan berkoordinasi dengan kementerian lain sampai ke pemerintah daerah.
“Penyederhanaan perizinan sangat penting untuk menggairahkan investasi di bidang migas, yang sekaligus akan berdampak pada perekonomian nasional,” ujar Wiratmaja dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyederhanaan perizinan dan penyelenggaraan perizinan satu pintu menurutnya merupakan salah satu upaya Kementerian ESDM berbenah diri. Wiratmaja mencatat sejak 14 Agustus 2015, Kementerian ESDM secara resmi mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan di bidang migas, minerba dan ketenagalistrikan kepada fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pendelegasian wewenang penerbitan perizinan di sektor ESDM ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada BKPM.
Dalam pelaksanaan pengurusan perizinan tersebut, PTSP berkoordinasi secara erat dengan fungsi terkait termasuk Direktorat Jenderal di bawah Kementerian ESDM, terutama untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis. Bidang-bidang pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja, sertifikasi, pembinaan keahlian teknis energi dan sumber daya mineral tetap diurus oleh Kementerian ESDM.
Pengalihan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri ESDM, sebagai berikut:
- Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala BKPM.
- Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala BKPM.
- Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala BKPM.
(gen)