Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan untuk dapat menjalankan rencana tersebut, instansinya akan berkoordinasi dengan kementerian lain sampai ke pemerintah daerah.
“Penyederhanaan perizinan sangat penting untuk menggairahkan investasi di bidang migas, yang sekaligus akan berdampak pada perekonomian nasional,” ujar Wiratmaja dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendelegasian wewenang penerbitan perizinan di sektor ESDM ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada BKPM.
- Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala BKPM.
- Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala BKPM.
- Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala BKPM. (gen)