Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 38 tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Migas Non Konvensional memperkenalkan dua skema kontrak baru di industri minyak dan gas bumi (migas) nasional, khusus untuk pengembangan wilayah kerja non konvensional. Dua skema tersebut adalah kontrak bagi hasil
sliding scale dan kontrak bagi hasil
gross split sliding scale.
Apa yang membedakan dua skema tersebut dengan kontrak bagi hasil biasa yang dihitung berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi?
Menilik pada Permen 38 tersebut, definisi dari kontrak bagi hasil
sliding scale adalah bentuk kontrak dalam kegiatan usaha hulu yang bagi hasilnya progresif, dihitung berdasarkan kumulatif produksi setiap tahun dengan mekanisme pengembalian biaya operasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) menyetujui menggunakan skema tersebut, maka hasil penjualan produksi migasnya dibagi dengan jatah pemerintah berdasarkan kontrak kerjasama tanpa memperhitungkan terlebih dahulu
first tranche petroleum dan pengembalian biaya operasi (
cost recovery).
Gross Split Sliding Scale
Sementara, skema kontrak yang kedua yaitu
gross split sliding scale didefinisikan sebagai suatu bentuk kontrak bagi hasil berdasarkan prinsip pembagian gross produksi secara progresif sesuai dengan kumulatif produksi setiap tahun tanpa mekanisme pengembalian
cost recovery.
“Untuk kontrak bagi hasil
gross split sliding scale, hasil penjualan dibagi berdasarkan bagi hasil sesuai kontrak kerjasama,” kata Menteri ESDM Sudirman Said, seperti dikutip dari aturan tersebut, Jumat (6/11).
Dalam aturan ini diatur pula mengenai ketentuan peralihan, antara lain menyatakan bahwa kontraktor gas metana batubara yang kontrak kerja samanya masih berlaku, melakukan penghitungan cadangan untuk persetujuan pengembangan lapangan dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan cadangan pasti ditambahan 70 persen cadangan mungkin. Penghitungan cadangan dapat dilakukan tanpa didasari sertifikasi cadangan.
Pada saat Permen ini mulai berlaku, kontraktor gas metana batubara yang kontrak kerja samanya masih berlaku, dapat mengusulkan amandemen kontrak kerja sama, atau perubahan bentuk kontrak kerja sama.
Usulan perubahan diajukan kontraktor kepada Menteri ESDM melalui Kepala SKK Migas setelah memenuhi pelaksanaan komitmen pasti paling sedikit 60 persen. Sisa komitmen pasti yang belum dipenuhi, dilanjutkan dalam amandemen atau perubahan kontrak kerja sama.
(gen)