Skema Kontrak Baru Dipakai di Proyek Migas Non Konvensional

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 16:56 WIB
Kebijakan baru itu dituangkan Menteri Sudirman Said dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Migas Non Konvensional.
Kebijakan baru itu dituangkan Menteri Sudirman Said dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Migas Non Konvensional. (Dok. Sekretariat Kabinet).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah menerapkan dua skema kontrak baru di industri minyak dan gas bumi (migas) nasional, khusus untuk pengembangan wilayah kerja non konvensional. Pemberlakuan dua kontrak baru yang menambah variasi kontrak bagi hasil yang selama ini, bertujuan untuk mempercepat pengembangan proyek hulu migas di Indonesia.

Tiga jenis kontrak tersebut adalah:

a.Kontrak bagi hasil
b.Kontrak bagi hasil Sliding Scale
c.Kontrak bagi hasil Gross Split Sliding Scale

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan baru itu dituangkan Sudirman dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Migas Non Konvensional. Peraturan yang diteken pada 27 Oktober 2015 tersebut, memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Migas untuk menetapkan wilayah kerja (WK) serta bentuk kontrak kerjasama yang ideal untuk masing-masing WK.

“Kontrak kerjasama harus mempertimbangkan aspek teknis dan keekonomian untuk masing-masing WK migas non konvensional. Nantinya Dirjen Migas melaksanakan penawaran wilayah kerja migas non konvensional dengan menggunakan salah satu bentuk kontrak kerja sama,” ujar Sudirman seperti dikutip dari aturan yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, Jumat (6/11).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, jangka waktu kontrak kerjasama dilaksanakan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun tahun untuk setiap kali perpanjangan. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER