Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mulai membuka tabir mengenai adanya beberapa intrik di dalam mekanisme perpanjangan izin operasi yang saat ini tengah diupayakan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Sudirman menyebut, ada pihak yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk menjadi penghubung agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu memperoleh perpanjangan izin operasi pasca berkahirnya kontrak karya (KK) Freeport di 2021.
Sebagai kompensasi, katanya pihak itu 'menjual' nama Presiden dan meminta sejumlah saham Freeport di mana perseroan saat ini diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya sebagai implementasi dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada orang (yang) memanfaatkan, menjual-jual nama Presiden dan Wapres meminta saham Freeport. Dan sudah dilaporkan itu (ke Presiden)," ujar Sudirman saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (5/11).
Sudirman mengungkapkan, mendengar namanya dicatut Presiden Jokowi pun dikabarkan marah besar. Namun ia enggan membeberkan nama pihak yang dimaksud.
"Di luar istana itu (orang) yang jual-jual. Responnya Presiden-Wapres marah. Namanya dijual, ya marah sekali," cetusnya.
Ngotot Mengubah PP 77/2014
Berkaitan dengan upayanya memberikan kepastian investasi terhadap pelaku usaha tambang termasuk Freeport, tambah Sudirman saat ini jajarannya tengah mengupayakan perubahan terhadap Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Hal ini dilakukan pasca keengganan Presiden Jokowi meneken sejumlah klausul dalam draf revisi PP 77/2014 yang akan memberi kesempatan kepada pelaku usaha pertambangan untuk bisa mengajukan perpanjangan izin operasi mulai dari 5 sampai 10 tahun sebelum berakhirnya kontrak. Sementara dalam diktum PP 77 disebutkan, pelaksanaan pengajuan izin perpanjangan operasi baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak.
Di mana untuk memuluskan rencana tersebut Sudirman mengaku akan duduk bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membahas amandemen UU Minerba.
"Kemarin ada usaha untuk memperbaiki Permen (Peraturan Menteri) dan PP tapi setelah dilihat secara keseluruhan mungkin akan lebih baik jika UU, PP dan Permennya diubah sekalian supaya kajiannya lebih komprehensif," tuturnya.
Meski begitu, ia memastikan dalam pembahasan amandemen UU Minerba tidak akan ada '
dealing' mengenai dibukanya keran ekspor biji mineral mentah yang sejatinya merupakan esensi dari UU Minerba saat ini.
"Setiap celah dan siapa pun akan menggunakan kesempatan. Tapi lagi-lagi semua tergantung ketegasan pemerintah," tandasnya.
(dim/ags)