Pengamat Endus Upaya Mengaburkan Kewajiban Divestasi Freeport

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2015 13:46 WIB
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) seharusnya sudah menyerahkan harga penawaran saham divestasi kepada pemerintah pada 14 Oktober 2015 lalu.
Kegiatan operasional penambangan PT Freeport Indonesia di Papua. (Dok. Freeport Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kisruh calo perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia yang disebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melibatkan politisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai hanya mengaburkan kewajiban divestasi 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) seharusnya sudah menyerahkan harga penawaran saham divestasi kepada pemerintah pada 14 Oktober 2015 lalu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi justru melihat belakangan ini kewajiban tersebut tidak mendapat sorotan dan tertutupi berita-berita bombastis terkait Freeport.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mau Menteri ESDM laporkan si A, B, C, D, jangan lupa ada isu lain yang lebih penting terkait Freeport. Karena disana ada isu perpanjangan KK dan juga kewajiban divestasi. Kalau ada lobi-lobi politik, dan hal-hal lain diluar itu anggap saja sebagai bumbu,” kata Redi ketika dihubungi, Selasa (17/11).

Redi justru menyayangkan tidak adanya keinginan dari pemerintah untuk dapat cepat mengantongi 10,64 persen saham Freeport sehingga di penghujung tahun ini jumlah saham yang dikantongi pihak Indonesia bisa berjumlah 20 persen.

“Kenapa harus menunggu komitmen dari Freeport untuk melakukan divestasi? Padahal kalau melihat Pasal 24 KK Freeport, jelas disebutkan Freeport harus mendivestasikan 2,5 persen saham per tahun sampai berjumlah 20 persen. Lalu berikutnya mereka harus melakukan Initial Public Offering (IPO) 20 persen melalui pasar modal,” kata Redi.

Ketika dikonfirmasi mengenai kewajiban divestasi yang harus dijalankan perusahaannya tahun ini, Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport tetap berkomitmen menjalankan divestasi.

“Freeport telah secara konsisten menyampaikan kepada pemerintah bahwa saham Freeport akan didivestasikan dengan nilai wajar mengikuti perpanjangan operasional perusahaan, dalam ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama,” kata Riza.

Padahal seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak memberikan perpanjangan KK kepada Freeport dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pasalnya KK perusahaan baru kadaluarsa pada 2021 mendatang. Berdasarkan ketentuan PP 77 Tahun 2014, perpanjangan izin operasi Freeport baru dapat dibahas bersama pemerintah paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2019 mendatang. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER