Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 15 november 2015 memproses 41 berkas perkara penerbitan faktur pajak fiktif, dengan jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.
"Jumlah (kerugian negara) tersebut meningkat 132 persen dibandingkan penyelesaian berkas penyidikan hingga 15 November 2014, yang berjumlah 31 berkas perkara," kata
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama di Jakarta, Rabu (18/11).
Dia menjelaskan, peningkatan jumlah berkas perkara tersebut menunjukkan komitmen DJP menindak tegas para pengemplang pajak dan para penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melaksanakan penyidikan, Satria mengatkan, DJP sepanjang 2015 juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pidana asalnya adalah tindak pidana di bidang perpajakan.
Penerbitan Sprindik TPPU merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di mana penyidik pajak merupakan satu dari enam penyidik yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses tersebut, jelas Satria, telah disita benda tidak bergerak dan benda bergerak yang dimiliki oleh para tersangka antara lain satu rumah di Tanah Kusir, dua rumah di Bintaro, satu unit apartemen di Gandaria City dan satu unit apartemen di Soho Capital Tanjung Duren.
Selain itu, lanjutnya, ikut disita satu unit apartemen di Central Park, satu unit apartemen Residen 8 Senopati, satu rukan di Grand Galaxy City serta sejumlah kendaraan mewah termasuk satu Mitsubishi Pajero Sport, satu Jeep Wrangler, satu VW Golf, dan satu motor Harley Davidson.
Konsultan Pajak TerlibatSatria menyayangkan dari beberapa kasus penanganan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, ditemukan adanya keterlibatan konsultan pajak baik yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin resmi.
"Oleh karena itu, perlu adanya sinergi yang positif antara Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak dalam rangka mendukung penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung APBN," tuturnya.
(antara)