KPPU Endus Praktik Bisnis Tak Sehat di Industri Obat

Safyra Primadhyta & Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2015 09:42 WIB
Industri farmasi diperkirakan meraup omzet Rp 56 triliun pada tahun ini, di mana pasarnya dikuasai oleh perusahaan obat nasional 70 persen dan 30 persen asing.
Ilustrasi obat dan produk farmasi. (CNN Indonesia/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik bisnis yang tak sehat di industri farmasi nasional. Pasalnya, tingginya pertumbuhan bisnis obat dengan kapitalisasi industri farmasi yang cukup besar tidak dibarengi dengan kemudahan akses masyarakat terhadap obat murah dan pelayanan kesehatan.

Dalam keterangan tertulisnya, KPPU meramalkan jumlah penduduk Indonesia pada 2019 akan menembus angka 268 juta jiwa, meningkat lebih dari 6 persen dibandingkan posisi akhir tahun lalu 252,12 juta jiwa. Potensi pertumbuhan penduduk ini dinilai KPPU menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk berkembang, khususnya di bidang industri kesehatan.

Berdasarkan catatan KKPU, omzet yang dibukukan industri farmasi di Indonesia pada 2014 sebesar Rp 52 triliun. Angka tersebut diprediksi 11,8 persen pada tahun ini menjadi Rp 56 triliun. Sementara itu, obat-obatan dengan resep dokter berkontribusi sebesar 59 persen dan obat bebas atau generik sebesar 41 persen dari keseluruhan pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari nilai kapitalisasi industri tersebut, perusahaan farmasi nasional menguasai pangsa pasar sebesar 70 persen dan 30 persen sisanya dikuasai oleh perusahaan farmasi asing.

"Namun demikian perkembangan industri farmasi tersebut di atas ternyata tidak berbanding lurus dengan kemudahan akses masyarakat Indonesia terhadap obat murah dan pelayanan kesehatan yang terjangkau," tulis KPPU dalam rilisnya dikutip Kamis (19/11).

Terkait tingginya harga obat, secara khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan KPPU untuk memeriksa alur jual beli obat di Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPPU akan menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang sejumlah instansi terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, World Health Organization (WHO) dan Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI). (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER