Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang atas dugaan kartel impor sapi yang dilakukan oleh 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek). Pada sidang kedua kali ini, 32 perusahaan terlapor menyampaikan tanggapan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang telah diterima.
“Memang menarik dari tanggapan mereka secara umum mereka menyanggah, membantah, atau menolak tuduhan tersebut,” kata Ketua Majelis Komisi Persidangan KPPU Kamser Lumbanradja usai menghadiri sidang perkara di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (22/9).
Tanggapan terlapor disampaikan secara lisan dan tertulis selama sidang berlangsung. Beberapa bantahan yang disampaikan oleh terlapor antara lain kenaikan harga daging sapi bukan karena ada kesepakatan pengendalian pasokan melainkan akibat naiknya beban produksi yang dipengaruhi oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, beberapa terlapor juga membantah mempunyai pangsa pasar yang cukup besar untuk mempengaruhi harga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Inilah nanti yang kita coba lihat lebih detail apa yang mereka punya kenapa mereka tidak setuju dengan laporan dugaan perkara itu. Apa yang mereka punya, apakah ada bukti-bukti yang mereka punya atau adakah hal-hal yang membuat mereka yakin (tidak bersalah),” ujar Kamser.
Menurut Kamser, sidang perkara sepertinya akan berlanjut. Pasalnya, sebagian besar terlapor sudah mengajukan nama saksi dan calon ahli.
“Artinya mereka mau mengajak saling membuktikan antara investigator dan bukti-bukti yang mereka punya,” kata Kamser.
Terlapor, lanjut Kamser, diberikan waktu oleh majelis untuk memberikan tanggapan dan bukti tambahan hingga tanggal 25 September 2015. Setelah itu, majelis akan mempelajari tanggapan dan memberikan rekomendasi apakah perkara ini akan dilanjutkan pada rapat komisi.
“Jadi di KPPU itu yang memutuskan lanjut atau tidaknya perkara adalah rapat komisi,” kata Kamser.
Kamser mengungkapkan jika terlapor terbukti melakukan praktik kartel yang merugikan masyarakat, maka sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku akan diganjar denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.
“Hitung-hitungan dendanya itu bisa kita lihat dari ukuran bisnisnya, revenue-nya maupun kerugian masyarakat yang ditimbulkan. Dari situ kita rumuskan berapa (dendanya) tetapi apa yang kita hitung belum tentu jadi kenyataan karena UU 5 Tahun 1999 memberikan batasan yang pasti," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar Selasa (15/9), 32 feedlotter terlapor diduga melakukan pengendalian harga sapi dengan cara membatasi suplai kepada rumah potong hewan (RPH) sebagai antisipasi pembatasan kuota impor sapi yang dilakukan pemerintah pada kuartal III dan IV tahun ini.
Adapun daftar 32 feedloter terlapor atas kasus dugaan kartel daging sapi di KPPU antara lain PT Agrisatwa Jaya Kencana , PT Agro Giri Perkasa , PT Andini Agro Loka, PT Andini Karya Makmur, PT Andini Persada Sejahtera, PT Austasia Stockfeed, PT Bina Mentari Tunggal, PT Brahman Perkasa Sentosa, PT Catur Mitra Taruma, PT Citra Agro Buana Semesta, PT Elders Indonesia, PT Fortuna Megah Perkasa, PT Great Giant Livestock, PT Kadila Lestari Jaya, PT Karunia Alam Santosa Abadi, PT Karya Anugerah Rumpin, PT Legok Makmur Lestari, PT Lemang Mesuji Lestary , PT Lembu Jantan Perkasa, , PT Nusantara Tropical Fruit, PT Pasir Tengah, PT Rumpinary Agro Industry, PT Santosa Agrindo, PT Sadajiwa Niaga Indonesia, PT Septia Anugerah, PT Sumber Cipta Kencana, PT Tanjung Unggul Mandiri, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Kariyana Gita Utama, PT Sukses Ganda Lestari, CV Mitra Agro Sangkuriang, dan CV Mitra Agro Sampurna.
(ags)