Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Binsar Pandjaitan, pernah merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo agar PT Freeport Indonesia dinasionalisasi setelah kontraknya habis pada 2021.
Luhut, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengatakan, nasionalisasi Freeport sebaiknya dilakukan seperti ketika negara menunjuk PT Pertamina (Persero) mengambil alih wilayah kerja minyak dan gas di Blok Mahakam.
Tidak ada urusan dengan AS. This is business to business.Luhut Binsar Pandjaitan |
"Kalau saya pribadi, saya mau 2021 (Freeport) sama seperti Blok Mahakam," ujar Luhut kepada CNN Indonesia di ruang kerjanya, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandangan pribadi itu pernah disampaikan oleh Luhut kepada Presiden Jokowi sebagai rekomendasi resmi Kantor Staf Kepresidenan.
"Kami malah mengusulkan dari waktu ke waktu, kita buatlah Freeport seperti Blok Mahakam, di mana Mahakam begitu
expired kontraknya pada 2017, maka itu kembali pada negara," tuturnya.
Bicara soal Blok Mahakam, Luhut menjelaskan, Pertamina telah mendapat instruksi dari pemerintah untuk menguasai sepenuhnya Blok Mahakam. Namun pada pengelolaannya kelak, BUMN Migas itu dimungkinkan memberikan hak partisipasi (
participating interest) Blok Mahakam, dengan memprioritaskan (
first right of refusal) kepada PT Total E&P Indonesie selaku pemegang hak konsesi saat ini.
"Itu adalah hak dari pada pemerintah," tegas Luhut.
Sama halnya dengan Freeport, lanjut Luhut, di mana pemerintah punya hak untuk mengambil alih ketika kontra karyanya habis pada 2021. Dia mengatakan, pemerintah dimungkinkan menunjuk PT Antam (Persero) Tbk menjadi pemegang utama tambang mineral Grasberg untuk kemudian dimitrakan pengelolaannya bersama Freeport.
"Bisa saja nanti pemerintah menunjuk Antam menjadi pemegang utama, kemudian bisa saja
first right of refusal diberikan kepada Freeport untuk menjadi partnernya," ujar Luhut.
Menurut Luhut, kelanjutan kontrak karya Freeport merupakan urusan bisnis dan tidak terkait dengan hubungan bilateral Indonesia dan Amerika Serikat. Karenanya, sikap apapun yang diambil pemerintah adalah hak Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
"Tidak ada urusan dengan AS.
This is b to b (business to business). Kalau dia tidak
deliver, masak diteruskan. AS kan juga mesti jaga harga diri," ucap Luhut.
"Masalah muncul jika kita (Indonesia) menghambat dia. Tapi tidak jika dia yang tidak melakukan komitmen," tutur Luhut.
Sesuai komitmen, purnawirawan jenderal TNI itu mengatakan, Freeport harus mematuhi sejumlah persyaratan yang diajukan Presiden Joko Widodo jika ingin melanjutkan bisnis tambangnya di Indonesia pasca-kontrak habis pada 2021.
Persyaratan yang dimaksud Luhut adalah membayar royalti, membangun pabrik pemurnian (
smelter), memanfaatkan sumber daya lokal (
local content), melepas sebagian sahamnya (divestasi) ke pemerintah atau badan usaha nasional, serta melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar.
(ags)