Salah satu beda pemahamannya menyangkut pasal mengenai hak presiden mengambil keputusan akhir soal kondisi krisis, yang sedang diusulkan masuk dalam draf RUU JPSK.
"Presiden hanya penentu utama yang menetapkan, karena kalau kondisinya darurat seharusnya Presiden. Itu logikanya," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Bank Indonesia Agus D. W. Martowardojo menambahkan permintaan DPR agar memasukkan pasal terkait keputusan akhir di Presiden, bukan di FKSSK, masih membutuhkan diskusi lebih lanjut.
RUU JPSK terdiri dari 12 bab dan 51 pasal yang mencakup asas, penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, komite stabilitas sistem keuangan serta pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, ikut termasuk penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, penanganan pemasalahan bank, insentif dan atau fasilitas dalam penanganan sistematik, pendanaan, pertukaran data dan informasi, akuntabilitas dan pelaporan, serta ketentuan lain-lain, peralihan dan penutup.
Secara keseluruhan, pokok-pokok pemikiran dan ruang lingkup JPSK meliputi koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilistas sistem keuangan, penanganan kondisi tidak normal serta penanganan permasalahan bank, baik dalam kondisi keuangan stabil dan normal maupun tak normal.
Beberapa hal baru yang diajukan dibandingkan draf RUU JPSK lama antara dihilangkannya pasal imunitas, fokus penanganan krisis hanya terhadap sektor perbankan, penentuan bank berdampak sistemik dalam kondisi normal dan upaya minimal penggunaan dana publik dalam penyelamatan bank.