Bisnis Ruang Pendingin Bakal Dibuka 100% untuk Asing

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2015 11:00 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan usulan yang masuk ingin bidang usaha tersebut dibuka 100 persen untuk investor asing tanpa pembatasan lokasi.
Logo Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal membuka keran investasi jasa cold storage (ruang pendingin) untuk pemodal asing. Langkah ini dilakukan untuk menarik minat investasi dari asing ke sektor yang dinilai penting untuk mendukung prioritas industri maritim serta pengembangan perekonomian Indonesia di masa mendatang.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dengan membuka sektor ruang pendingin, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing sektor perikanan dan hasil laut Indonesia. Ia mengaku pihaknya telah menerima usulan dari Kementerian teknis yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kalangan pelaku usaha sektor pengolahan perikanan untuk membuka bidang usaha ruang pendingin yang masuk di sub sektor perdagangan tersebut.

“Dasar dari usulan untuk membuka sektor tersebut adalah untuk menarik investasi asing langsung pada sektor industri pendukung sektor kelautan dan perikanan serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dan transfer teknologi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dalam regulasi panduan investasi Perpres 39 tahun 2014, bidang usaha ruang pendingin masuk ke sub sektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi. Untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33 persen.

“Sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku,dan Papua, maksimalnya 67 persen,” jelasnya.

Franky menyatakan upaya untuk membuka bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong minat investasi dari investor asing. Jika mengacu pada perbandingan regulasi panduan investasi Perpres 36 Tahun 2010 dalam periode 25 Mei 2010-22 April 2014 yang belum mengatur batas kepemilikan saham asing di bidang usaha ruang pendingin, tercatat masuknya investasi asing sebanyak 5 proyek senilai US$ 72 juta.

“Nilai ini merosot drastis menjadi hanya 2 proyek senilai US$ 5,3 juta dengan diberlakukannya Perpres 39 Tahun 2014 yang membatasi kepemilikan asing sebesar 33 persen di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali serta 67 persen untuk wilayah lainnya. Sementara, realisasi investasi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dari bidang usaha tersebut hanya 1 proyek senilai Rp 3,1 miliar,” jelasnya.

Atas dasar hal tersebut. Franky menyatakan bahwa usulan yang masuk adalah bidang usaha tersebut bakal dibuka 100 persen untuk investor asing tanpa adanya pembatasan terkait lokasi.

“Jadi mau di Jawa, Sumatra dan Bali juga bisa 100 persen. Usulan kementerian teknis ini sejalan dengan usulan pelaku usaha dan asosiasi bisnis yang menyampaikan ke BKPM,” lanjutnya.

Franky mengaku, beberapa argumentasi yang disampaikan oleh pelaku usaha saat menyampaikan masukan ke BKPM di antaranya yang pertama adalah untuk menjamin ketersediaan dan keberagaman produk di Indonesia. Selain itu, sebelum proses produksi juga terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan.

“Dalam tahapan supply chain (rantai pasokan) tersebut ketersediaan fasilitasi ruang pendingin menjadi suatu aspek yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini sudah sering disuarakan, terutama untuk komunitas nelayan,” pungkasnya.

Hingga kini, BKPM telah mencatat telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi. Masukan-masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER