Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku telah menerima 454 usulan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk 222 bidang usaha sejak dibukanya masukan atas revisi yang direncanakan rampung pada April 2016 mendatang.
Lebih lanjut, usulan-usulan tersebut seluruhnya diajukan oleh pihak swasta. Selain itu, BKPM juga berencana untuk memperpanjang waktu pengajuan usulan DNI dari jadwal seharusnya, yaitu pada akhir Oktober lalu.
"Sejauh ini sudah ada beberapa masukan dari Kementerian dan Lembaga (KL) terkait dan kini sedang di-mapping oleh Kepala BKPM. Kami juga telah menyampaikan surat perpanjangan penyampaian masukan bagi KL yang belum menyampaikan masukannya," ujar Deputi bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Farah Ratnadewi kepada
CNN Indonesia pada Jumat (13/11), tanpa memberi batas waktu yang disebutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data yang diperoleh
CNN Indonesia, 454 usulan tersebut terdiri dari 16 sektor di mana revisi DNI di sektor pertanian memiliki jumlah usulan terbanyak yaitu 43 usulan yang mengindikasikan pembukaan bagi asing yang lebih besar.
Selain pertanian, sektor-sektor lainnya adalah perdagangan (32 usulan), ESDM (23 usulan), perindustrian (9 usulan), kehutanan (9 usulan), kesehatan (9 usulan), pekerjaan umum (9 usulan), komunikasi dan informatika (8 usulan), pariwisata dan ekonomi kreatif (7 usulan), pertahanan dan keamanan (6 usulan), pendidikan dan kebudayaan (4 usulan), dan tenaga kerja dan administrasi (2 usulan).
Untuk sektor perhubungan, terdapat 36 usulan yang menginginkan adanya keterbukaan bagi asing dan menginginkan kepemilikan asing sebesat 95 persen, tepat sebelum DNI versi lama yang tercantum di Peraturan Presiden no. 77 tahun 2007 terbit.
Selain itu, terdapat pula satu usulan revisi DNI di sektor perbankan yang meminta adanya pengaturan kembali jumlah kantor cabang dan juga satu usulan di bidang keuangan yang menginginkan perusahaan asuransi bisa menyediakan asuransi bagi kendaraan bermotor lintas perbatasan. Sedangkan 16 sisa usulan lainnya masih diklasifikasikan sebagai kategori umum.
(gir/gir)