Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana membatasi masuknya modal asing ke bisnis klinik kesehatan di Indonesia melalui amandemen Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau Daftar Negatif Investasi (DNI).
Usulan tersebut disampaikan oleh Kementerian Kesehatan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang tengah menggodok 454 usulan terkait DNI.
Untuk klinik umum, Kementerian yang dipimpin oleh Nila Moeloek tetap menutup peluang investor asing masuk. Bahkan investor dalam negeri harus memiliki izin khusus dari Menteri Kesehatan untuk dapat berbisnis klinik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk klinik dokter spesialis, Kementerian Kesehatan mengurangi porsi kepemilikan modal asing dari sebelumnya 70 persen menjadi hanya 67 persen. Klinik spesialis yang dimaksud adalah kedokteran spesialis dan klinik gigi.
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, melalui usulan terbarunya itu Kementerian Kesehatan ingin menertibkan praktik bisnis klinik kesehatan dan lebih banyak mendorong dibukanya klinik umum atau klinik pratama.
“Jadi usulan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan nantinya akan ada dua kategorisasi klinik yakni klinik pratama dan klinik utama termasuk klinik spesialis,” kata Franky dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/11).
Ia menjelaskan, untuk klinik pratama diusulkan 100 persen penanaman modal dalam negeri (PMDN). Sementara untuk klinik utama yang akan diklasifikasikan sebagai klinik spesialis diusulkan 67 persen maksimal kepemilikan asing.
"Sekarang pembedaannya adalah dari layanannya. Ini penting, tapi memang belum diakomodir oleh nomenklaturnya dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),” jelasnya.
Selain perlu mengubah nomenklatur di KBLI, Franky menambahkan, pengaturan ulang di kategorisasi ini juga akan berdampak pada bidang-bidang usaha lainnya di sektor kesehatan seperti laboratorium dan bidang usaha lainnya.
Usulan BaruSelain memperkecil porsi kepemilikan asing dalam bisnis klinik spesiali, Kementerian Kesehatan juga mengusulkan delapan masukan lainnya yang terdiri dari berbagai macam bidang usaha. Diantaranya jasa pelayanan akupuntur, jasa kalibrasi, alat kesehatan, apotek, industri bahan baku obat, industri obat jadi, perdagangan besar farmasi, dan industri pengobatan tradisional.
“Kami telah menerima posisi dari Kementerian Kesehatan dan telah dibahas satu per satu,” jelasnya.
Franky menegaskan, BKPM dan Kemenkes akan melakukan pembahasan lanjutan terkait dengan usulan panduan investasi ini. Terutama untuk sektor-sektor yang nomenklaturnya belum jelas. Ia menekankan Panduan Investasi yang akan disusun nantinya dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi investor.
BKPM sendiri berharap bahwa langkah yang dilakukan akan bermuara pada upaya meningkatkan arus investasi domestik dan asing yang akan masuk ke Indonesia.
(gen)