Merdeka Copper: Tambang Emas BSI Lanjut Meski Ditolak Warga

CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2015 15:06 WIB
PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), induk usaha PT Bumi Suksesindo (BSI) tak gentar dengan penolakan ratusan warga Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.
Ilustrasi tambang emas. ( TomasSereda/thinkstockphotos.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan tambang emas milik Saratoga Group, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) tak akan menghentikan operasi penambangan emas oleh anak usahanya PT Bumi Suksesindo (BSI) di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur meski ditentang warga setempat.

Direktur Utama MDKA, Adi Adriansyah Sjoekri menegaskan perseroan tak gentar dengan unjuk rasa ratusan warga yang menolak kegiatan tambang emasnya lantaran memiliki legalitas usaha yang sah. Dia menganggap penolakan warga tersebut hanya riak-riak kecil yang tidak akan mengubah target-target operasi yang direncanakan perusahaan.

"Dengan gangguan ini, kami tak berharap untuk mengubah jadwal-jadwal operasi. Tapi tetap kejadian ini agak menghambat operasional kami sehingga kami harus meyakinkan investor kami kalau semua akan baik-baik saja. Kami anggap hal ini merupakan riak-riak kecil saja," ujar Adi di Jakarta, Senin (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Adi Adriansyah memastikan, perusahaan akan menyikapi dengan serius aksi penolakan ratusan warga tersebut mengingat  banyak pra-infrastruktur milik perusahaan yang rusak.

Ia mengatakan target produksi pertama dari tambang Tumpang Pitu akan tetap direalisasikan pada kuartal IV tahun depan, sedangkan penjualan perdana dijadwalkan mulai dilakukan pada 2017. Bahkan perusahaan berencana untuk mempercepat pembangunan konstruksi infrastruktur dasar demi menemui jadwal yang diinginkan.

Sekretaris Perusahaan MDKA, Ellie Turjandi menjelaskan perusahaan saat ini baru membangun akses jalan dan fasilitas yang bersifat temporer, sedangkan konstruksi pertambangannya sendiri belum dilakukan perusahaan. Akan tetapi, akibat pengrusakan fasilitas yang dilakukan oleh demonstran, perusahaan perlu merapihkan pos jaga dan gudang bahan dengan nilai kerusakan yang saat ini sedang dihitung oleh internal perusahaan.

"Mungkin sedikit kerusakan perlu dirapihkan oleh kami. Untuk nilai kerugiannya sendiri sedang dinilai oleh kontraktor kami dan juga dihitung oleh pihak asuransi, karena fasilitas kami sebagian ada yang diasuransikan sebagian ada yang tidak," ujar Ellie Turjandi di lokasi yang sama.

Lebih lanjut, ia mengatakan kalau perusahaan tidak akan mengindahkan keinginan demonstran karena memiliki izin-izin usaha yang jelas. BSI sendiri, dikatakannya, memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi no. 188/547/KEP/429.011/2012 dan juga telah melengkapi izin-izin usaha lain.

"Kami telah melengkapi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan juga mengikutu Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi. Semua sudah kami lakukan sesuai prosedur," tuturnya.

Saat ini, lanjutnya, BSI memegang konsesi seluas 4.998 hektare yang berlokasi Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur sejak 2012. Proyek tambang tersebut dapat meproduksi emas sebesar 90 ribu oz dan 300 ribu oz perak per tahun mulai 2016 hingga 2025, dengan kandungan ore sebanyak 90 juta ton.

Sebelumnya, sekitar 600 warga Banyuwangi melakukan aksi demonstrasi secara anarkis di areal pertambangan Gunung Tumpang Pitu pada hari Rabu (25/11). Bentrokan pun terjadi sehingga polisi melepas tembakan peringatan yang menyebabkan empat korban terluka, baik warga maupun polisi.

Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama mengatakan demonstrasi tersebut dilatarbelakangi oleh penolakan warga atas dibangunnya tambang emas di Tumpang Pitu. Namun, sejauh ini pihak kepolisian tidak bisa menutup tambang tersebut karena semua izin yang dimiliki perusahaan terkait, yakni PT BSI, sudah sesuai prosedur.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur sendiri telah menetapkan dua tersangka tindak anarkis tersebut, dengan inisial GT (19) dan SU (45). Penetapan tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dihimpun polisi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER