Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyampaikan bahwa harga gas di Indonesia berpotensi turun 30 persen. Penurunan harga gas hingga 30 persen ini akan didorong Pemerintah melalui langkah-langkah yang nyata.
Sudirman Said menyatakan usai menganalisis dari berbagai masukan, ia menilai banyak pihak yang berpendapat bahwa harga gas di Indonesia tidak kompetitif jika dibandingkan industri serupa di berbagai negara.
"Tata kelola gas terus kita benahi dari waktu ke waktu agar lebih kondusif terhadap industri. Kita akan terus mendorong agar harga gas bisa berkurang hingga 30 persen," ujarnya selepas Rapat Pimpinan Kementerian ESDM, Minggu (29/11),
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkurangnya harga gas, lanjut Sudirman, diyakini akan memacu pertumbuhan sektor hilir yang saat ini ada dan akan mengundang investasi baru bukan saja di hilir tapi juga secara langsung menggairahkan investasi di sektor hulu migas.
Ia menjelaskan, penurunan harga gas hingga 30 persen akan didorong Pemerintah melalui langkah-langkah nyata. Pertama, dari sisi hulu ia menyatakan penurunan harga gas dilakukan dengan mengurangi government take.
Sementara dari sisi midstream dan distribusi, lanjutnya, penurunan harga akan dilakukan dengan menerapkan regulated margin sehingga biaya transmisi dan distribusi dapat diterapkan secara fair. Menurutnya pembentukan badan penyangga gas nasional akan menjamin penyediaan dan penurunan harga gas, dengan sistem yang lebih sederhana.
Lebih lanjut, Sudirman Said juga mengapresiasi gagasan integrasi antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Pertagas. Menurutnya, integrasi bisnis antara PGN dengan Pertagas, anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut merupakan kebijakan yang akan berdampak besar bagi efisiensi bisnis gas.
"Investasi infrastuktur akan lebih efisien. Juga open access sistem segera dapat diberlakukan. Tentu saja perlu didahului denan kajian komprehensif tetapi kalau kita berorientasi pada dampak makro, saya yakin kita bisa menemukan solusi," pungkas Sudirman.
Pangkas Biaya TransaksiTerkait Permen ESDM No. 37 tahun 2015, pemerintah menegaskan kembali bahwa salah satu tujuannya adalah untuk menurunkan biaya transaksi, baik dari aspek pemangkasan rantai distribusi dan transportasi.
Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja mengatakan, alokasi gas untuk trader hanya dapat diberikan kepada BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan Badan Usaha yang memiliki fasilitas dan hanya boleh dijual ke pengguna akhir.
“Dengan demikian trader gas berlapis-lapis yang membuat margin relatif tinggi dapat dihilangkan," katanya.
(gir)