Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menurunkan tarif pengampunan pidana pajak (
tax amnesty) bagi wajib pajak (WP) yang secara sukarela melaporkan harta kekayaannya yang terparkir di luar negeri.
Untuk periode pengajuan permohonan
tax amnesty November-Desember 2015, pemerintah menetapkan tarif uang tebusannya sebesar 2 persen dari nilai aset yang dilaporkan. Angka tersebut turun dari usulan tarif sebelumnya yang sebesar 3 persen.
Sementara untuk periode pengajuan permohonan pada paruh pertama 2016, pemerintah menetapkan tarifnya sebesar 4 persen dari nilai aset. Setelah itu, tarifnya naik menjadi 6 persen jika WP baru mengajukan permohonan pengampunan pidana pajak pada semester II 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan usulan tarif tersebut merupakan usulan inisiatif dari pemerintah.
"
Tax amnesty insiatif dari kita semua (pemerintah). Tarifnya kita yang menentukan. Karena kita yang inisiatif berarti kita yang menentukan," ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).
Bambang menegaskan pemberian fasilitas
tax amnesty hanya diberikan bagi pelanggar pidana perpajakan, dan bukan untuk tindakan pidana umum lainnya.
"Kita hanya berikan pengampunan hanya kepada pelanggaran pajak. Kita hanya bicara pengampunan pidana pajak. Seperti pelaporan SPT, ada yang tidak di-
declare," kata Bambang.
Berbekal laporan tersebut, Bambang optimis basis pajak yang dimiliki pemerintah akan bertambah. Basis tersebut, lanjutnya, bisa digunakan pemerintah dalam menargetkan penerimaan pajak tahun depan.
"Justru dengan
declare makin kelihatan basis pajak kita. Intinya amnesti ini adalah men-
declare harta yang selama ini tidak dilaporkan ke otoritas pajak," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad menyebut saat ini RUU Tax Amnesty sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan difinalkan pada tahun ini.
"Kalau soal draft kami yakin tahun ini sudah final," ujar Fadel.
(ags)