Dirjen Pajak Pangkas PPh Badan Setelah Tax Amnesty Berjalan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 10:37 WIB
Tanpa pemberlakuan tax amnesty, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menilai pemangkasan PPh Badan hanya akan mengurangi penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito (tengah) saat konferensi pers realisasi penerimaan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (5/11). CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Guna mencapai target penerimaan pajak yang diamanatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 1.350 triliun tahun depan, Direktur Jenderal Sigit Priadi Pramudito mulai menyusun strategi di penghujung tahun ini.

Sigit mengatakan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) akan menjadi andalan utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menggenjot penerimaan tahun depan. Bahkan Sigit menargetkan minimal Rp 60 triliun bisa masuk dompet negara apabila kebijakan tersebut diterapkan.

"Mudah-mudahan Undang-Undang (UU) nya sudah keluar sehingga 1 Januari kami sudah mulai jalan," kata Sigit dalam konferensi pers, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Sigit menyebut implementasi tax amnesty akan menjadi penentu apakah keputusan pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang pernah diembuskan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro jadi diterapkan atau tidak.

"Kalau tax amnesty berjalan maka basis pajak akan meluas, dan itu bisa dijadikan melaksanakan penurunan tarif PPh badan. Kalau belum ada tax amnesty kami tidak berani menurunkan, karena itu akan menggerus penerimaan pajak," katanya.

Potensi Revaluasi Aset

Selain itu, DJP juga menyasar penghasilan dari penerapan revaluasi aset perusahaan serta Debt to Equity Ratio (DER) yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi anyar pemerintah.

"Revaluasi ini merupakan kesempatan bagi perusahaan untuk bisa mengurangi pembiayaan pajak mereka. Tahun depan dari revaluasi aset, minimal kami bisa mendapatkan Rp 10 triliun, serta dari DER juga demikian. Kami juga melakukan ekstensifikasi dengan perluasan pungutan obyek final," ujar Sigit.

Sigit juga mengatakan DJP akan gencar menyisir wilayah yang lebih spesifik guna mendapat objek pajak baru serta penegakan hukum yang tegas seperti penyanderaan (Gijzeling) atau paksa badan terhadap penunggak pajak nakal.

Oleh sebab itu Sigit mengimbau bagi wajib pajak yang tidak ingin terkena gijzeling tahun depan, untuk mengikuti kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan kesalahan dan keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau reinventing policy tahun ini

"Tahun depan tidak ada pengurangan low enforcement. Maka harapan saya kalau tidak mau kena lower enforcement, masuklah ke pengampunan denda pajak," katanya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER