Sudirman Said: Newmont Tak Wajib Beri Saham ke Pemerintah

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2015 07:44 WIB
Pengusaha nasional, Arifin Panigoro berencana mengakuisisi 76 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dalam waktu dekat.
Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) berbincang dengan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11). (Antara Foto/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan peluang pemerintah untuk mengambil jatah saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tertutup menyusul rencana pengusaha nasional Arifin Panigoro mengakuisisi 76 persen saham NNT dalam waktu dekat.

‎"Newmont akan beralih kepemilikan dan yang mengambil alih pengusaha Indonesia. Jadi saya pikir sudah tidak ada kewajiban lagi," kata Sudirman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12).

Namun, Sudirman menegaskan bahwa wacana akuisisi tersebut belum final mengigat kedua belah pihak masih membahas nilai saham yang akan alihkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mengakuisisi kabarnya mereka juga akan membangun smelter dan ini hal yang baik. Dengan saham cukup besar, jadi saya pikir mereka bisa melakukan itu (bangun smelter) dan kewajiban divestasi sudah tidak berlaku karena dia pengusaha nasional," kata Sudirman.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VII DPR, Kurtubi mendesak pemerintah melalui Kementerian ESDM segera meminta Newmont membangun smelter di kawasan Nusa Tenggara Barat. Tujuannya agar kegiatan pertambangan dan pengolahan yang dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat NTB.

"Karena kalau melihat kontribusi yang ada sampai sekarang, belum terasa. Jadi saya Kurtubi adalah orang yang menolak rencana Newmont bekerjasama dengan Freeport di dalam pembangunan smelter bersama," kata Kurtubi.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, NNT selaku perusahaan asing wajib melepas saham mayoritas ke nasional. Terakhir kali, NNT melepas 24 persen sahamnya kepada PT Multi Daerah Bersaing, perusahaan konsorsium Grup Bakrie dan Pemda Nusa Tenggara Barat.

Dengan demikian, komposisi saham NNT pada saat ini dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership B.V sebesar 56 persen, PT Pukuafu Indah sebesar 17,8 persen, PT Multi Daerah Bersaing 24 persen dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen.

Sesuai dengan tenggat waktu, 26 Juli 2013, seharusnya NNT melepas 7 persen sahamnya untuk terakhir kali ke pemerintah dengan valuasi saham saat itu senilai US$ 246,8 juta. Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Agus D.W. Martowardojo) menunjuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mewakili negara untuk membeli jatah saham terakhir NNT.

Namun, rencana PIP itu mendapat penolakan dari DPR dan terganjal oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Upaya pemerintah mengambil alih 7 persen saham perusahaan tambang AS tersebut akhirnya kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan restu DPR dalam proses divestasi tersebut.

Prosesnya pun terkatung-katung sampai sekarang. Pada awal tahun ini, Februari 2015, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pembelian saham NNT tetap bisa dilakukan tanpa harus mengandalkan PIP. Dia menilai konsorsium BUMN bisa mewakili pemerintah untuk bisa membeli 7 persen saham tersebut.

(ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER