Divestasi Molor, Pemerintah Desak Freeport Ajukan Harga Saham

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 13:06 WIB
PT Freeport Indonesia seharusnya melepas 10,64 persen sahamnya ke pemerintah pada Oktober 2015, tetapi sampai sekarang belum ada penawaran harga.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot (berbatik) memberikan ketetangan pers seputar tata kelola pertambangan nasional, Rabu (18/11). (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 18 November 2015 melayangkan surat peringatan kepada PT Freeport Indonesia agar segera memberikan harga penawaran 10,64 persen sahamnya ke pemerintah.

Peringatan tersebut dalam rangka menagih janji perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu melepas 30 persen saham (divestasi) ke pemerintah atau badan usaha nasional.

Namun, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot meragukan Freeport bersedia menawarkan harga sahamnya pada tahun ini. Dia menduga perusahaan tambang Amerika Serikat (AS) itu menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba sebagai pembenaran untuk menunda-nunda pelaksanaan divestasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap mereka perlu menyerahkan 10,64 persen divestasi itu, namun di dalam PP 77 2014 tidak disebutkan kapan tenggat waktunya. Dan kita tetap berpegangan seperti itu," jelas Bambang ketika ditemui di Jakarta, Senin (23/11).

Ancam Default

Meskipun begitu, ia menjamin proses divestasi tidak akan molor sampai 2019 karena Freeport berkepentingan untuk merenegosiasi perpanjangan Kontrak Karya (KK). Menurutnya, kalaupun Freeport tak memenuhi janjinya sampai tahun tersebut, pemerintah bisa saja menghentikan operasi Freeport di akhir kontraknya karena dianggap lalai (default).

"Kalau mereka  tidak memenuhi kewajiban, kita akan kasih peringatan-peringatan, kemudian ada teguran, dan bahkan bisa kami default-kan. Tapi jika tahun depan Freeport tak mau tawarkan harga saham, kami tak tahu apakah bisa di-default atau tidak. Semua masih andai-andai saja," tegasnya.

Ditemui di tempat yang sama, Vice President Corporate Communication Freeport, Riza Pratama mengatakan kalau divestasi akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Namun, ia enggan menjawab perihal kemungkinan divestasi yang molor hingga tahun depan.

"Kita tunggu saja," ujarnya singkat.

Merujuk pada PP Nomor 77 Tahun 2014, Freeport diwajibkan melepas 30 persen sahamnya kepada pemerintah atau badan usaha nasional karena masuk kategori perusahaan tambang bawah tanah.

Sejauh ini, pemerintah baru mengantongi 9,36 persen saham Freeport, sehingga perusahaan tersebut masih harus melepas 20,64 persen sahamnya dalam dua tahap. Tahap pertama seharusnya dilakukan pada Oktober 2015 sebesar 10,64 persen saham guna menggenapi kewajiban divestasi hingga 20 persen. Sementara sisa saham sebesar 10 persen, harus kembali ditawarkan pada 2019. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER