Tak Bayar Dividen ke Negara, Freeport jadi Sorotan EITI

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 13:51 WIB
EITI mencatat kontribusi royalti PT Freeport Indonesia tercatat hanya 6 persen dari total keseluruhan royalti yang disetorkan perusahaan minerba ke kas negara.
Para pekerja tambang PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua. (Dok. Freeport Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif atau Extractive Industries Tranparency Initiative (EITI) akan menyoroti kepatuhan PT Freeport Indonesia dalam membayar pajak dan pungutan non pajak ke kas negara.

Hal ini terkait pula dengan laporan Kementerian Keuangan soal ketidakpatuhan PT Freeport Indonesia menyetor dividen kepada pemerintah sejak 2012.

EITI Indonesia adalah sebuah organisasi pemerintah yang berada di bawah Kementerian Koordinasi Perekonomian. EITI merupakan standar internasional dalam pelaporan penerimaan negara dari industri ekstraktif yang prosesnya melibatkan berbagai pihak yang terdiri atas pemerintah, bisnis, dan masyarakat sipil dan telah diterapkan di 46 negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Monti Griyana, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, apa yang menjadi polemik Freeport dengan Pemerintah Indonesia saat ini akan tercatat dan menjadi laporan EITI, yang akan diterbitkan maksimal dua tahun sekali.

"Mungkin kasus ini akan direcord dan dilaporkan tahun depan. Tapi itu akan masuk dalam radar EITI," ujar Monti di kantornya, Senin (23/11).

EITI sejauh ini telah melakukan rekonsiliasi data-data penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi (migas) dan mineral dan batubara (minerba) untuk pajak dan non pajak tahun kalender 2012 dan 2013. Data-data yang terkumpul merupakan inisiatif pelaporan secara sukarela (voluntary) perusahaan-perusahaan tambang.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi EITI, penerimaan pajak sektor minerba pada 2014 tercatat sebesar  Rp5,89 triliun dan US$2,44 miliar pada 2012. Nilainya turun menjadi Rp4,43 triliun dan US$1,3 miliar pada 2013.  Sementara untuk PNBP minerba pada 2012 terkumpul Rp3,79 triliun dan US$1,93 miliar. Nilainya sedikit meningkat menjadi Rp4,03 triliun  dan US$2,1 miliar pada 2013.

Dalam laporannya, EITI mencatat kontribusi royalti PT Freeport Indonesia tercatat hanya 6 persen dari total keseluruhan royalti yang disetorkan perusahaan minerba ke kas negara.

Data penerimaan sektor minerba yang terekam di EITI  jauh lebih kecil dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), di mana penerimaan dari sektor minerba pada 2012 mencapai Rp 87,58 triliun. Nilainya di LKPP meningkat pada 2013 menjadi Rp 125,57 triliun.

Bebas Sanksi

Kendati banyak perusahaan tambang yang tak patuh melaporkan kewajiban pajak dan non pajaknya ke EITI, pemerintah tidak bisa menerapkan sanksi. Perlakuan yang sama juga diberikan kepada PT Freeport Indonesia terkait dividen yang tidak pernah disetorkannya ke pemerintah, selaku pemegang 9,36 persen saham.

"Sebetulnya EITI bisa memberikan info itu, tapi kemudian EITI tidak bisa istilahnya memberikan punishment. Tidak hanya Freeport, action yang kita lakukan adalah memberikan rekomendasi dari EITI kepada pemerintah," kata Monty.

Laporan EITI 2012-2013 juga menyajikan sejumlah temuan dan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola industri ekstraktif di Indonesia. Rekomendasi diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan migas dan pertambangan.

(ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER