REI: Pajak Dipangkas, Investor Bakal Lirik DIRE

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2015 12:33 WIB
Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengatakan saat ini sudah memiliki tim kelompok kerja (pokja) agar aturan pemerintah bisa mendorong investasi DIRE di Indonesia.
Gedung bertingkat di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik rencana pemerintah memangkas besaran pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan yang berasal dari pengalihan properti (pajak capital gain).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Eddy Hussy mengatakan hal itu bakal membuat produk investasi Dana Investasi Real Estate (DIRE)/ Real Estate Investment Trust (REIT) makin diminati oleh investor Tanah Air.

“Kami menyambut baik ada perubahan yang diambil oleh pemerintah untuk bisa mengakomodir agar REIT ini tercapai. Tujuan daripada kami adalah agar kebijakan ini begitu diterapkan itu betul-betul jalan di lapangan,” ujarnya di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI 2015 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (2/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemotongan besaran pajak capital gain tersebut rencananya akan dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif bagi DIRE. PMK tersebut diluncurkan beberapa waktu lalu sebagai tindak lanjut paket kebijakan ekonomi V pemerintah. Adapun besaran pajak capital gain yang saat ini berlaku adalah 25 persen.

Menurut Hussy, apabila pemerintah tetap mengenakan pajak capital gain sebesar 25 persen maka produk DIRE Indonesia tidak kompetitif dibandingkan negara lain. Selain itu, perolehan imbal hasil (yield) produk DIRE menjadi semakin tipis dan kalah bersaing dengan menaruh uang di bank.

“Bunga bank kita kan tinggi jadi investor kita bisa condong ‘sudah saya simpan saja di deposito’,” kata Eddy.

Eddy menyebutkan saat ini REI sudah memiliki tim kelompok kerja (pokja) agar aturan pemerintah bisa benar-benar mendorong investasi DIRE di Indonesia.

“Jangan sampai ada aturan yang begitu bagus tapi ada aturan-aturan lainnya sehingga kurang menarik, yang akhirnya membuat (DIRE) tidak bisa menarik investor ke Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, melalui PMK 200/2015 pemerintah telah menghapus pajak berganda bagi Special Purpose Company (SPC), yaitu perseroan terbatas (PT) yang minimal 99,9 persen sahamnya berupa Kontrak investasi Kolektif (KIK) dengan modal bersumber dari dana masyarakat pemodal berbentuk DIRE. Adapun pajak yang dihapus di antaranya pajak dividen KIK sebesar 15 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian aset dari perusahaan properti ke SPC sebesar 10 persen. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER