Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Eddy Hussy mengatakan hal itu bakal membuat produk investasi Dana Investasi Real Estate (DIRE)/ Real Estate Investment Trust (REIT) makin diminati oleh investor Tanah Air.
“Kami menyambut baik ada perubahan yang diambil oleh pemerintah untuk bisa mengakomodir agar REIT ini tercapai. Tujuan daripada kami adalah agar kebijakan ini begitu diterapkan itu betul-betul jalan di lapangan,” ujarnya di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI 2015 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hussy, apabila pemerintah tetap mengenakan pajak capital gain sebesar 25 persen maka produk DIRE Indonesia tidak kompetitif dibandingkan negara lain. Selain itu, perolehan imbal hasil (yield) produk DIRE menjadi semakin tipis dan kalah bersaing dengan menaruh uang di bank.
“Jangan sampai ada aturan yang begitu bagus tapi ada aturan-aturan lainnya sehingga kurang menarik, yang akhirnya membuat (DIRE) tidak bisa menarik investor ke Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, melalui PMK 200/2015 pemerintah telah menghapus pajak berganda bagi Special Purpose Company (SPC), yaitu perseroan terbatas (PT) yang minimal 99,9 persen sahamnya berupa Kontrak investasi Kolektif (KIK) dengan modal bersumber dari dana masyarakat pemodal berbentuk DIRE. Adapun pajak yang dihapus di antaranya pajak dividen KIK sebesar 15 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian aset dari perusahaan properti ke SPC sebesar 10 persen. (gir)