Jakarta, CNN Indonesia --
PT Well Harvest Winning Refinery (WHW), perusahaan patungan antan Harita Group, PT Danpac Resources Danpac dengan perusahaan asal China, China Hongqiao Group Ltd (HK) terancam tidak mendapat fasilitas tax holiday.
Ini lantaran kajian yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tidak meloloskan prasyarat yang ditentukan untuk memperoleh insentif tersebut.
Hal itu pun dibenarkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Haris Munandar yang beberapa waktu lalu sudah memperoleh salinan surat resmi dan akan memanggil manajemen WHW pekan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa hari yang lalu muncul surat dari BKF kalau mereka menolak tax holiday yang diajukan oleh WHW," terang Haris saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (29/9).
Menyusul adanya surat BKF tersebut, Haris bilang, jajaran Kemenperin sendiri akan peninjaun ulang yang akan dilakukan tim verifikasi internal sebelum diajukan kembali ke Kementerian Keuangan.
Upaya ini dilakukan agar WHW bisa mendapatkan fasilitas fiskal tersebut. Ia juga menyebut, sampai saat ini belum ada surat resmi yang dikeluarkan Kemenperin kepada WHW terkait penolakan itu.
"Dan sebagai bagian dari verifikasi, makanya pekan ini kita mau panggil lagi pihak perusahaan," tambahnya.
Menurut data Kementerian Perindustrian, pengajuan tax holiday oleh WHW sudah dilakukan pada tanggal 28 Januari 2014 yang lalu. Usulan Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan sendiri sudah dikirim pada tanggal 7 Agustus 2014 melalui surat no. 316/M-IND/08/2014, yang pembahasan telah dimulai sejak 12 Januari 2015 yang lalu oleh tim teknis Kemenkeu.
Dengan demikian, maka ketentuan dan syarat pengajuan tax holiday WHW sesuai dengan peraturan lama yaitu PMK no. 130 tahun 2011. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa syarat mendapatkan tax holiday adalah investasi minimal Rp 1 triliun, penempatan dana di perbankan nasional sebesar 10 persen dari rencana investasi, berstatus badan hukum, dan merupakan industri pionir.
Ajukan Tax Allowance
Sementara itu, Direktur WHW, Erry Sofyan mengatakan kalau perusahannya sudah diberitahu mengenai penolakan tax holiday tersebut. Namun karena pemberitahuan diberikan melalui SMS, maka dirinya tidak mengetahui syarat apa saja yang tidak bisa dipenuhi perusahaan.
"Kita sudah diberitahu Kemenperin kalau (tax holiday) ditolak, tapi pemberitahuan itu melalui SMS, belum ada surat resminya jadi kita tak tahu apa saja syarat yang tak bisa kita penuhi. Pada Rabu pekan ini, rencananya kita dipanggil oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dulu," terang Erry di kesempatan berbeda.
Jika nantinya tax holiday benar-benar ditolak, ujarnya perusahaan berencana untuk mengajukan tax allowance. Kendati demikian, ia tetap berharap mendapatkan tax holiday selama 10 tahun karena tata cara pelaksanaannya lebih mudah dan insentifnya lebih menyenangkan.
"Dengan kita mengajukan tax holiday itu artinya kita serius investasi, karena kan jangka waktunya sangat lama. Selain itu, kalau kita dapat tax holiday kan artinya memang Indonesia serius mengembangkan hilirisasi hasil tambang, jadi nantinya bisa menarik investasi-investasi lainnya untuk masuk ke sini," jelasnya.
Sebagai informasi, WHW tengah membangun smelter grade alumina (SGA) dengan nilai investasi mencapai US$ 2,28 miliar (atau setara Rp 6,7 triliun di tahun 2013) yang berlokasi di Ketapang, Kalimantan Barat. Dengan adanya smelter ini, diharapkan bisa tercipta nilai tambah bauksit sebanyak 7,8 kali apabila dibandingkan dengan bauksit ore.
Smelter alumina ini diharapkan memiliki kapasitas produksi maksimal 4 juta ton per tahun dan terbagi dalam dua tahap investasi yang rampung pada tahun 2021. Masing-masing tahapannya, diharapkan bisa menghasilkan Alumina sebesar 2 juta ton per tahun.
Investasi tahap pertama membutuhkan dana sekitar US$ 1,2 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan smelter (US$ 940 juta), pembangkit listrik (US$ 160 juta), dan pelabuhan (US$ 96 juta). Hingga Juli 2015, realisasi investasi tahap pertama sudah mencapai US$ 493 juta secara finansial, atau 68 persen secara konstruksi.
Sedangkan investasi tahap kedua akan memakan biaya US$ 1,08 miliar yang konstruksinya dimulai pada tahun 2018 mendatang.
Di samping WHW, pemerintah juga tengah mengkaji tawaran tax holiday dari PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, dan PT Synthetic Rubber Indonesia. Dua tawaran tax holiday lain dan yang belum dikaji Kemenperin adalah PT Sulawesi Mining Investment dan PT Sateri Viscose International.
(dim/dim)