Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menegaskan perusahaan tambang emas PT Freeport Indonesia harus mengajukan harga divestasi saham sebesar 10,64 persen paling lambat 12 Januari 2016 mendatang. Penawaran harga tersebut pertama kali harus disampaikan kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah menerima harga penawaran dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut, Pemerintah Indonesia akan memutuskan dalam waktu 60 hari apakah akan membeli saham atau menawarkan kepada perusahaan milik negara atau pemerintah daerah beserta badan usaha miliknya.
"Mereka (Freeport) memiliki 90 hari setelah tanggal 14 Oktober,” ujar Gatot seperti dikutip Reuters, Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Manajemen Freeport menegaskan masih menunggu Menteri ESDM Sudirman Said menepati janjinya untuk mengakomodir perpanjangan kontrak karya (KK) perusahaan yang akan habis pada 2021 mendatang.
“Divestasi tidak jalan karena kan kami dijanjikan. Waktu itu kan surat dari Pak Sudirman bilang akan ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77, ya kita tunggu konstruksi hukumnya saja,” ujar Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia Riza Pratama, Kamis (3/12).
Peraturan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tak cuma itu, pemerintah menurutnya juga akan menyiapkan insentif fiskal menyusul komitmen Freeport yang akan menanamkan investasi di Indonesia. “Kami menyambut baik kelanjutan investasi Freeport di Papua yang akan meningkatkan perekonomian lokal dan nasional,” tutur Sudirman.
“Jadi kami tidak menunda, hanya menunggu kepastian hukumnya serta bagaimana mekanismenya yang jelas,” tegas Riza.
(gen)