Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menyatakan angka tersebut merupakan hasil penyaringan yang dilakukan terhadap 137 perusahaan properti dan manajer investasi yang dilakukan otoritas bursa. Menurutnya, dari 137 perusahaan tersebut terdapat 37 perusahaan yang menyatakan tertarik dengan produk investasi DIRE. Kemudian, dari 37 perusahaan tersebut sebanyak 33 di antaranya sudah mengetahui produk DIRE.
“Dari 33 pihak yang mengetahui itu, 11 di antaranya menyatakan tertarik menerbitkan DIRE,” ujar Samsul di Jakarta, Senin (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kedua, investor kurang mengetahui. Penyebabnya adalah kurang liquid. Kami lihat harus ada market maker, ini sedang kami kaji,” jelasnya.
Kendati beberapa perusahaan menyatakan ketertarikannya dalam survei, Samsul menjelaskan, saat ini para pengembang properti tersebut belum secara resmi mengajukan minatnya ke BEI.
"Belum ada yang serius. Mungkin kalau skemanya menguntungkan, banyak yang mau mencatatkan di Indonesia. Sekarang infrastruktur regulasinya belum sempurna, terutama skema pajak DIRE," pungkasnya.
Atas dasar hal itu, Samsul meminta pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera membenahi aturan perpajakan atas penerbitan DIRE ini. Menurutnya hal itu bakal membuat pasar DIRE akan berkembang di Indonesia.
"Ini potensi pajak oleh pemerintah. Tentu yang penting lagi adalah industri properti akan lebih maju karena bisa memanfaatkan dana-dana masyarakat. Peraturan Menteri Keuangan kami harapkan secepatnya. Karena kalau tidak, pertumbuhan produk ini agak telat, terlambat," jelasnya.
“Pajak, kemudian Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jadi faktor pertimbangan. Kemudian dari sisi investor masih kami kaji terus,” ujarnya.
Tulus menjelaskan, jika dilihat dari porsi pendapatan berulang (recurring income) perseroan saat ini, maka potensi penerbitan DIRE terbilang besar. Namun, ia menyatakan masih melihat situasi yang ada terkait kejelasan aturan dan kondisi pasar.
“Recurring kami saat ini secara nilai kira-kira Rp 10 triliun. Potensinya secara teoritis bisa sebagai underlying asset, tinggal aturannya,” jelasnya. (gen)