Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengatakan akan kembali merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif bagi Dana Investasi Real Estate (DIRE). Diturunkannya lagi pajak tersebut karena dianggap masih kurang menarik bagi perusahaan properti untuk menjual asetnya melalui DIRE.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut pembebanan pajak penghasilan (PPh) terhadap selisih nilai harga pokok penjualan (HPP) dan nilai penjualan aset (
capital gain) sebesar 25 persen dianggap masih mengganggu minat perusahaan properti untuk memanfaatkan DIRE.
Pengenaan pajak itu juga dirasa kurang adil mengingat sebelumnya pemerintah telah membebaskan pajak berganda bagi
Special Purpose Company (SPC), yaitu perseroan terbatas (PT) yang minimal 99,9 persen sahamnya berupa Kontrak investasi Kolektif (KIK) dengan modal bersumber dari dana masyarakat pemodal berbentuk DIRE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, pada 10 November lalu pemerintah telah menghapus pajak dividen KIK yang diterima dari SPC sebesar 15 persen lantaran KIK dan SPC sudah merupakan satu kesatuan dan bukan dua objek pajak yang terpisah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 PMK Nomor 200 tahun 2015. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset dari perusahaan properti ke SPC sebesar 10 persen juga ikut dihapuskan.
"Setelah kami hitung-hitung, tak menarik apabila DIRE tetap ada pajak
capital gain yang tinggi. Supaya menarik, makanya disepakati akan ada revisi pajaknya," terang Darmin ketika ditemui di kantornya, kemarin malam.
Di Atas SingapuraPemerintah, tegasnya, tak akan menghapus pajak
capital gain namun hanya mengurangi persentase pajaknya saja. Dalam waktu dekat, ujarnya, akan ditentukan tingkat persentase pajak yang bisa menarik perusahaan properti untuk menjual aset lewat DIRE.
"Mungkin
rate-nya masih belum bisa sama persis seperti Singapura. Nanti kita cari
rate yang menarik," terangnya.
Perlu diketahui bahwa pemberlakuan pajak Capital Gain masih bisa dilakukan mengingat pasal 4 ayat 2 PMK tersebut mengatakan bahwa: Penghasilan yang berasal dari pengalihan Real Estat merupakan objek pajak penghasilan berupa keuntungan atas pengalihan harta bagi pihak yang mengalihkan Real Estat.
Tak hanya pajak capital gain, pemerintah mengatakan juga akan merayu pemerintah daerah untuk menurunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penjualan aset perusahaan properti ke PSC.
Deputi bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Kemenko Perekonomian Luky Eko Wuryanto menyebut kalau kebijakan ini juga bertujuan untuk menarik minat perusahaan properti untuk menjual asetnya melalui DIRE.
"Kami akan koordinasikan dengan pemerintah daerah terkait. Tentu saja harus turun dari angka saat ini sebesar 5 persen," tutur Luky.
(gen)