Serapan APBD di Bawah 90%, Jatah DAK Kuartal IV Dibekukan

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 12:03 WIB
Khusus DAK tambahan untuk proyek-proyek usulan daerah dengan persetujuan DPR, syarat pencairannya lebih ringan yakni 75 persen serapan APBD.
Gedung Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan hanya akan mencairkan DAK termin terakhir bagi daerah yang tingkat serapan anggarannya sudah 90 persen. (CNN Indoensia/ Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan hanya akan mencairkan jatah 20 persen Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap IV kepada pemerintah daerah yang tingkat penyerapan belanjanya sudah mencapai 90 persen dari total pagu di APBD 2015.

Dengan demikian, daerah-daerah yang penyerapan anggarannya di bawah 90 persen belum akan menerima kucuran DAK termin terakhir pada tahun ini.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2015 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan IV Tahun Anggaran 2015, yang terbit dan efektif berlaku pada  1 Desember 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya, DAK 2015 dicairkan ke daerah dalam empat tahap atau per kuartal. Untuk tahap pertama atau kuartal I 2015, jatah DAK yang dicairkan sebesar 30 persen dari total pagu yang dianggarkan dalam APBNP 2015. Pencairan berikutnya masing-masing sebesar 25 persen, yakni pada kuartal I dan II 2015. DAK tahap terakhir dijadwalkan cair sebesar 20 persen pada kuartal  IV 2015.

"Penyaluran DAK untuk triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan realisasi penyerapan yang telah mencapai 90 persen dari DAK yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam salinan beleid tersebut.

DAK Tambahan

Namun, ada DAK tambahan yang menjadi jatah pemerintah daerah pada tahun ini, selain DAK reguler yang berlaku umum setiap tahunnya. DAK tambahan tersebut terbagi menjadi tiga jenis, yakni DAK tambahan afirmasi, DAK tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2), dan DAK tambahan usulan daerah yang disetujui oleh DPR.

Menkeu menuturkan, syarat pencairan DAK tambahan afirmasi tahap terakhir juga mengikuti ketentuan 90 persen penyerapan APBD.

Sementara untuk DAK tambahan P3K2 dan DAK tambahan yang terkait dengan restu DPR, tingkat serapan anggaran daerah yang dipersyaratkan hanya 75 persen dari total pagu belanja di APBD 2015.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 DAK masuk dalam kategori Dana Transfer Khusus (DTK). Total pagu DTK tahun ini ditetapkan sebesar Rp208,93 triliun.

DTK terbagi menjadi dua, yakni DAK fisik dan DAK non fisik. DAK Fisik ditetapkan sebesar Rp 85,45 triliun berdasarkan usulan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara. Sementara itu, DAK non-fisik mendapatkan jatah anggaran sebesar Rp123,47 triliun.

DAK fisik diturunkan lagi kedalam tiga sub-alokasi, yakni DAK reguler sebesar Rp55,09 triliun, DAK Infrastruktur Publik Daerah (IPD) sebesar Rp27,53 triliun, dan DAK afirmasi sebesar Rp2,82 triliun.

Sasaran belanja DAK reguler adalah untuk mendanai kegiatan di bidang pendidikan; kesehatan dan Kelaurga Berencana (KB); infrastruktur perumahan, pemukiman, air minum, dan sanitasi; kedaulatan pangan; energi; kelautan dan perikanan; lingkungan hidup; transportasi; sarana perdagangan, industri kecil dan menengah (IKM); serta pariwisata; dan prasarana pemerintahan daerah.

Sementara DAK aifrmasi diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi, infrastruktur irigasi, serta infrastruktur air minum dan sanitasi.

Sayangnya, DAK Infrastruktur Publik Daerah  (IPD) yang mendapat jatah anggaran RP27,53 triliun tidak dirinci peruntukannya di APBNP 2015.

Sementara DAK non fisik disebar alokasinya dalam bentuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dana tunjangan profesi guru PNS daerah, dana tambahan penghasilan gurus PNS daerah, dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2), dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan dana Peningkatyan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Ketenagakerjaan (PK2 UKM dan Naker).

(ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER