Rini Soemarno Tanggapi Dingin Rekomendasi Pansus Pelindo II

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2015 14:45 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno menyerahkan segala keputusan terkait masa depan pekerjaannya saat ini kepada pemerintah.
Menteri BUMN Rini Soemarno menyerahkan segala keputusan terkait masa depan pekerjaannya saat ini kepada pemerintah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rekomendasi panitia khusus (Pansus) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Rini Soemarno dari jabatannya sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditanggapi dingin oleh yang bersangkutan. Rini menyerahkan segala keputusan terkait pekerjaannya saat ini kepada pemerintah.

"Itu kan hubungannya dengan pemerintah. Jadi tanya ke Pemerintah,” ujar Rini di sela Peluncuran ATM Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Blok B Pasar Tanah Abang, Senin (21/12).

Usai menjawab pertanyaan terkait permintaan Pansus Pelindo II tersebut, Rini enggan menanggapi pertanyaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait rekomendasi Pansus Pelindo II yang meminta Jokowi memecat Rini, muncul petisi dalam tautan www.change.org yang juga meminta R.J. Lino mundur dari jabatannya.

Petisi buatan Tim Pembela Trisakti dan Nawacita meminta rakyat Indonesia untuk mendukung dan meminta Jokowi menjalankan rekomendasi hasil Pansus Pelindo dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memecat Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN, karena tidak menjalankan tugasnya dengan mengindahkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dalam proses perpanjangan konsesi PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) kepada Hutchinson Port Holding (HPH) yang bisa merugikan negara hingga Rp 36 triliun.

Untuk menguatkan Presiden dari tekanan di sekitar pemerintahan yang tidak menginginkan Jokowi memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN, menjadi alasan petisi tersebut muncul.

"Dukung Trisakti dan Nawacita, dengan Mental Bersih dan Mental Pejuang untuk Selamatkan BUMN,” ujar pembuat petisi pada 18 Desember lalu. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER