Kebijakan Baru, Pemerintah Hapus Bea Masuk Komponen Pesawat

CNN & Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2015 17:09 WIB
Fasilitas fiskal ini diharapkan tak hanya mendukung kinerja maskapai, tetapi juga bisa menumbuh-kembangkan industri jasa bengkel pesawat.
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan saat Sosialisasi Paket Kebijakan Ekonomi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/10).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam paket kebijakan ekonomi terbaru, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengeluarkan tiga kebijakan di bidang energi, industri penerbangan dan geospasial.

Khusus di industri penerbangan, pemerintah membebaskan bea masuk atas impor komponen pesawat terbang. Fasilitas fiskal ini diharapkan tak hanya mendukung kinerja maskapai, tetapi juga bisa menumbuh-kembangkan industri jasa bengkel pesawat atau maintenance, repair, and overhaul (MRO).

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan penerbangan nasional mengembangkan industri angkutan udara dengan cara membeli atau menyewa pesawat terbang. Namun, untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat, maskapai nasional harus membawa pesawatnya ke bengkel  di luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain karena ketiadaan bengkel peswat di dalam negeri, kata Darmin, pengadaan suku cadang yang sulit juga menghambat maskapai untuk memperbaiki sendiri peswatnya di dalam negeri.

"Sebenarnya tarif bea masuk untuk spare part pesawat itu sudah tidak terlalu tinggi. Ada yang kena 5 persen, 10 persen dan sedikit yang kena 15 persen," jelasnya di Istana Kepresidenan, senin (21/12).

Namun, lanjut Darmin, karena suku cadang pesawat tidak diproduksi di dalam negeri, maka pemerintah telah menanggung bea masuk impor komponen tersebut. Kebijakan  Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor komponen pesawat tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang telah terbit beberapa waktu lalu.

"Walaupun bea masuknya diganti oleh pemerintah, hanya saja untuk itu, dia (maskapai) perlu rekomendasi sehinggga akibatnya prosesnya agak lama padahal sparepart-nya mungkin dibutuhkan sekarang atau minggu depan," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Darmin, dengan deregulasi kebijakan ini maka bea masuk suku cadang pesawat dihapuskan. Dengan demikian, persuahaan penerbangan tidak perlu lagi rekomendasi dari pejabat terkait di pemerintah hanya untuk bsia mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk seperti BMDTP.

"Jadi kami nolkan sekalian dengan demikian perusahaan penerbangan yang butuh spare part, bisa memperolehnya dengan cepat," tuturnya.

Bangun Bengkel Pesawat

Darmin Nasution berharap, dengan fasilitas bea masuk ini akan permudah pemerliharaan dan perbaikan pesawat di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan agar industri jasa perbaikan pesawat atau MRO bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia.

"Syukur-syukur kalau kita bis amemiliki indsutri jasa MRO yang mampu bersaing, maka tentu saja akan membuka kesempatan maintainance pesawat-pesawat luar di dalam negeri. Namun itu perlu investasi yang besar dan kerjasama strategis," tuturnya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER