Cegah PHK, Diskon PPh Masuk Paket Kebijakan VII Sore Ini

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2015 14:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan insentif tersebut diberikan guna mencegah PHK di tengah perlambatan ekonomi saat ini.
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan saat Sosialisasi Paket Kebijakan Ekonomi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/10). (Antara Foto/Muhamad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 50 persen dan mempermudah pemberian insentif keringanan pajak (tax allowance) bagi industri padat karya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin nasution mengatakan kebijakan tersebut akan tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII yang rencananya akan diumumkan sore ini, Jumat (4/12) di Istana Presiden.

Darmin mengatakan insentif tersebut diberikan guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah perlambatan ekonomi saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini fasilitasi agar perusahaan baik yang padat karya supaya ada fasilitas bagi mereka agar tidak terdorong untuk ke PHK. Terutama menyangkut dalam fasilitas PPh 21," jelas Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (4/12).


Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan paket kebijakan ekonomi berikutnya akan mengakomodir usulannya soal penyederhanaan proses pengajuan fasilitas keringanan pajak penghasilan (tax allowance) bagi industri padat karya di Pulau Jawa.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan usulan kemudahan tax allowance bagi industri padat karya di pulau Jawa sudah mendapat "lampu hijau" dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan maupun Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

"Sudah ada progress-nya terkait permudahan tax allowance bagi industri padat karya di Pulau Jawa. Nanti rencananya akan dimasukkan ke dalam salah satu paket kebijakan ekonomi, namun kami tak tahu masuk ke paket jilid berapa," jelas Franky di Jakarta, Selasa (1/12).

Ia menjelaskan, rencana kebijakan ini juga akan diikuti dengan keringanan perlakuan PPh 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya. Ia menjelaskan kalau kedua fasilitas tersebut akan memberi angin segar bagi industri padat karya, yang mayoritas terletak di pulau Jawa.

"Kami harapkan ini (paket kebijakan ekonomi) bisa segera diterbitkan demi mendukung investasi padat karya di dalam negeri," tuturnya. (ags/dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER