Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 50 persen dan mempermudah pemberian insentif keringanan pajak (
tax allowance) bagi industri padat karya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin nasution mengatakan kebijakan tersebut akan tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII yang rencananya akan diumumkan sore ini, Jumat (4/12) di Istana Presiden.
Darmin mengatakan insentif tersebut diberikan guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah perlambatan ekonomi saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini fasilitasi agar perusahaan baik yang padat karya supaya ada fasilitas bagi mereka agar tidak terdorong untuk ke PHK. Terutama menyangkut dalam fasilitas PPh 21," jelas Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (4/12).
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan paket kebijakan ekonomi berikutnya akan mengakomodir usulannya soal penyederhanaan proses pengajuan fasilitas keringanan pajak penghasilan (
tax allowance) bagi industri padat karya di Pulau Jawa.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan usulan kemudahan
tax allowance bagi industri padat karya di pulau Jawa sudah mendapat "lampu hijau" dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan maupun Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
"Sudah ada
progress-nya terkait permudahan
tax allowance bagi industri padat karya di Pulau Jawa. Nanti rencananya akan dimasukkan ke dalam salah satu paket kebijakan ekonomi, namun kami tak tahu masuk ke paket jilid berapa," jelas Franky di Jakarta, Selasa (1/12).
Ia menjelaskan, rencana kebijakan ini juga akan diikuti dengan keringanan perlakuan PPh 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya. Ia menjelaskan kalau kedua fasilitas tersebut akan memberi angin segar bagi industri padat karya, yang mayoritas terletak di pulau Jawa.
"Kami harapkan ini (paket kebijakan ekonomi) bisa segera diterbitkan demi mendukung investasi padat karya di dalam negeri," tuturnya.
(ags/dim)