Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Teten Masduki menyatakan Paket Kebijakan Ekonomi yang diimplementasikan melalui deregulasi ratusan kebijakan belum berjalan sepenuhnya.
Dari paket jilid pertama yang digulirkan sejak September 2015 kemarin, kata Teten masih terdapat 30 aturan yang belum dideregulasi oleh Kementerian maupun Lembaga Negara.
"Saat ini dari 165 deregulasi, 135 deregulasi sudah diterbitkan atau sudah masuk ke Menteri Sekretaris Negara untuk diterbitkan. Sisanya, sebanyak 30 deregulasi masih dalam proses penyelesaian di tingkat kementerian dan lembaga," ujar Teten saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Minggu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Mantan aktivitis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengatakan untuk 135 deregulasi yang sudah diselesaikan tim KSP bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan segera melakukan evaluasi terkait dampak yang dihasilkan pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Seiring dengan upaya evaluasi tersebut, kata dia jajaran Kemenko Perekonomian sendiri telah menetapkan tenggat waktu yang wajib dituruti semua kementerian/lembaga guna menyelesaikan deregulasinya masing-masing.
"Tenggat waktu pertama yaitu 31 Oktober 2015 adalah batas waktu untuk penerbitan semua Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala, dan Surat Edaran yang diumumkan dalam Paket Ekonomi 1," jelas Teten.
Sedangkan untuk tenggat waktu kedua yang meliputi penerbitan semua Peraturan Pemerintah dalam Paket 1 sampai 6, imbuh Teten ditetapkan jatuh pada
31 Desember 2015.
Adapun tenggat waktu tersebut diberikan untuk semua Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala, dan Surat Edaran yang diumumkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid 2 hingga 6.
"Sementara pengukuran dampaknya baru bisa dilihat mulai tahun 2016 karena banyak deregulasi yang baru akan selesai pada akhir Desember 2015," ujarnya.
Pantau Langsung
Menyusul upaya evaluasi terhadap Paket Kebijakan Ekonomi tambah Teten, mulai tahun depan pihaknya juga akan melakukan pemantauan terkait substansi Paket Ekonomi 1 hingga 6. Ia menegaskan pemerintah sangat terbuka untuk pengusaha jika paket yang sudah disusun itu kurang cocok diterapkan.
"Kami akan segera melakukan perubahan-perubahan bila memang paket ekonomi tersebut kurang cocok," katanya.
Seperti diketahui, paket kebijakan ekonomi mulai dari jilid 1 hingga 6 melibatkan tak kurang dari 17 kementerian/lembaga. Dari catatan KSP, Lebih dari separuhnya atau sekitar 53 persen paket deregulasi terfokus di empat kementerian.
Di mana empat kementerian tersebut meliputi: Kementerian Perdagangan, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan jenis peraturan yang harus diregulasi, mayoritas atau sekitar 78 persen peraturan masuk dalam kategori Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga, dan Surat Edaran.
Sementara itu, 22 persen yang masuk dalam kategori Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden.
"Ini berarti penyelesaian paket ekonomi ini kebanyakan harus diselesaikan di level Menteri dan Kepala Lembaga," kata Teten.
Meski begitu, Teten enggan menginformasikan kementerian/lembaga mana saja yang kinerjanya lamban dalam hal penyelesaian paket ekonomi tersebut.
"Nanti saja informasinya kami berikan di bulan Desember (2015)," tandas Teten.
(dim)