Genjot Penerimaan, Pemerintah Amandemen 21 Kontrak Tambang

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2015 13:37 WIB
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berpeluang naik sekitar 150-200 persen, sedangkan setoran pajak berpotensi naik sekitar 15-20 persen.
Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) berbincang dengan Dirjen Minerba Bambang Gatot (kanan) dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana disela penandatanganan revisi 10 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Jakarta, Rabu (5/8). (Antara Foto/Akbar nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamandemen sembilan Kontrak Karya (KK) serta 12 Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan amandemen ini juga mengatur masalah luas wilayah, kelanjutan operasi, divestasi, serta fasilitas pemurnian sesuai dengan pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan amandemen kontrak karya, Bambang menilai potensi penerimaan negara menjadi lebih besar. Dia memperkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berpeluang naik sekitar 150-200 persen, sedangkan setoran pajak berpotensi naik sekitar 15-20 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan untuk PKP2B, ada peningkatan penerimaan negara sebesar 15 hingga 20 persen yang merupakan tarif iuran tetap dan ada peningkatan Dana Hasil Penjualan Batubara (DPHB) sebesar 13,5 persen," jelas Bambang di Jakarta, Rabu (23/12).

Bambang memastikan seluruh KK dan PKP2B telah memenuhi ketentuan yang berlaku, namun ketentuan pajak penghasilan (PPh) badan masih mengikuti peraturan kontrak yang berlaku.

Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah mengatur besaran tarif PPh badan berbeda-beda. Untuk PKP2B Generasi I dikenakan PPh sebesar 45 persen, Generasi II sebesar 30 persen, sedangkan Generasi III dan IUP sebesar 25 persen.

Ia merinci, kesembilan perusahaan yang telah menandatangani amandemen KK adalah PT Karimun Granit, PT Paragon Perdana Mining, PT Mares Soputan, PT Iriana Mutiara Mining, PT Tambang Mas Sangihe, PT Gorontalo Sejahtera Mining, PT Iriana Mutiara Idenberg, PT Tambang Tondano Nusajaya, dan PT Sorik Mas Mining.

Sementara 12 perusahaan yang melakukan amandemen PKP2B adalah PD Baramarta, PT Tanjung Alam Raya, PT Bara Pramulya Abadi, PT Batu Alam Selaras, PT Astaka Dodol, PT Baturona Adimulya, PT Banjar Intan Mandiri, PT Ekasatya Yanatama, PT Sumber Kurnia Buana, PT Selo Argodedali, PT Selo Argokencono Sakti, dan PT Karya Bumi Baratama.

Melengkapi ucapan Bambang, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan kepada pemegang KK dan PKP2B lain untuk tidak mengulur-ulur jangka waktu negosiasi amandemen mengingat amandemen ini sudah ada payung hukumnya.

"Kami juga meminta kalau eksplorasi jangan berhenti, karena itu menyangkut cadangan produksi kedepanya," jelasnya di lokasi yang sama.

Dengan ditandangani 21 amandemen kontrak ini, maka total kontrak yang telah diamandemen sejumlah 32 kontrak yang terdiri dari 10 KK dan 22 PKP2B. Kedepannya, masih ada 24 KK dan 51 PKP2B yang belum melaksanakan proses amandemen. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER