Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Non Subsidi Turun di 2016

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2015 13:57 WIB
Tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA akan turun sebesar Rp100 per KWh atau 6,62 persen secara bulanan (month-to-month).
Warga memeriksa meteran listrik prabayar sebelum diisi ulang di Jakarta, Sabtu (4/7).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima kajian PT PLN (Persero) terkait rencana penurunan tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA  pada 2016. Keputusan itu akan diambil menyusul stabilnya nilai tukar Rupiah pada Desember 2015 dan mempertimbangkan optimisme ekspektasi kurs pada tahun depan.

Jisman, Kepala Sub Direktorat Tarif Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan penurunan tarif listrik rumah tangga (R-1) Tegangan Rendah (TR) rencananya sebesar Rp100 per Kilo Watt per Hour (KWh), dari harga saat ini Rp1.509 per KWh akan menjadi Rp1.409 per KWh. Dengan demikian, tarif listrik non subsidi akan turun 6,62 persen secara bulanan (month-to-month).

"Kami sudah terima surat dari PLN, jadi kemungkinan penyesuaian tarif (tariff adjusment) nanti Januari tarif listrik non-subsidi turun, karena penghitungan kursnya memang ada perbaikan. Jadi tak selalu tariff adjusment (penyesuaian tarif secara otomatis) itu menaikkan tarif listrik, tapi juga ada opsi penurunannya," jelas Jisman di Jakarta, Selasa (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain karena kurs, lanjut Jisman, harga minyak yang terus melemah menjadi faktor turunnya harga listrik itu. Sesuai data Kementerian ESDM, rata-rata harga minyak mentah (ICP) di bulan November sebesar US$41,44 per barel atau turun sebesar US$2,24 dibandingkan dengan Oktober, US$43,68 per barel.

"Kedua variabel ini mendukung adanya penurunan harga listrik non subsidi. Bulan Desember ini dilakukan tariff adjusment karena kurs sedang tinggi sedangkan harga ICP menurun. Jadi tidak seimbang," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memasukkan golongan R-1 dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA ke dalam 12 golongan yang menerima tariff adjustment dengan angka Rp 1.509,38 per KWh. Apabila dibandingkan dengan tarif sebelumnya di posisi Rp 1.352 per KWh, tarif dua golongan tersebut tercatat naik 11 persen.


Sementara 10 golongan lain yang telah dilakukan tariff adjusment adalah Rumah Tangga daya 3.500 VA hingga 5.500 VA (R-2/TR ), Rumah Tangga daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR ), Bisnis daya 6.600VA hingga 200 kVA (B-2/TR ), Bisnis Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA (B-3/TM), Industri daya di atas 200 kVA (I-3/TM ), Industri Tegangan Tinggi daya 30 ribu kVA ke atas (I-4/TT), Kantor Pemerintah daya 6.600 VA hingga 200 kVA (P-1/TR ), Kantor Pemerintah daya di atas 200 kVA (P-2/TM ), serta Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) dan Layanan khusus (TR/TM/TT).

(ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER