Pemerintah Kaji Penyesuaian Tarif Listrik per 3 Bulan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2015 14:30 WIB
Kementerian ESDM sudah mempertimbangkan untuk mengubah jangka waktu evaluasi penyesuaian tarif listrik non-subsidi lebih lama dari sebulan sekali.
Petugas PLN memperbaiki kabel jaringan transmisi di kawasan Alue Awe, Muara Dua, Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Selasa (1/12). (Antara Foto/Rahmad)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Energi Nasional (DEN) menyarankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang jangka waktu evaluasi penyesuaian tarif listrik non-subsidi menjadi lebih lama dari evaluasi saat ini yang satu bulan sekali. Penyesuaian tarif listrik secara otomatis (tariff adjustment) yang lebih panjang diusulkan guna menarik minat investor swasta menggarap sektor ketenagalistrikan di Indonesia.

Anggota DEN, Rinaldy Dalimi menilai jangka waktu evaluasi tarif listrik yang lebih lama membuat investor ketenagalistrikan lebih mudah menghitung tingkat profitabilitasnya. Menurutnya, investor swasta masih sedikit menggarap sektor ini karena pergerakan tarif per bulan bisa mengubah hitung-hitungan investor secara tidak tentu.

"Kami melihat ada urgensi bagi pemerintah untuk menambah jangka waktu evaluasi tariff adjustment karena itu bisa membawa investor masuk. Investor itu kan melihat kepastian, semakin jelas indikatornya maka semakin jelas juga hitung-hitungan untung ruginya," jelas Rinaldy di Jakarta, Selasa (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung mengenati opsi kenaikan tarif tetap (fixed) setiap periodenya, Rinaldy mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan kendati bisa menjadi insentif bagi investor. Pasalnya, seluruh variabel pembentuk penyesuaian tarif listrik bersifat fluktuatif.

Sesuai pasal 5 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), ketiga hal yang memengaruhi penyesuaian tarif adalah inflasi, harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP), dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Ketiga variabel tersebut, ujarnya, tidak memiliki pergerakan yang pasti.

"Ketiga hal itu kan fluktuatif, jadi tidak bisa di-fix-kan perubahan tariff adjustment-nya. Memang kebijakan terkait energi itu tak ada yang menyenangkan berbagai pihak, tapi memang perlu dicari pilihan yang baik. Apalagi pemerintah kan juga berharap swasta mau menggarap sektor ini," jelasnya.

Dalam proyek 35 ribu Mega Watt (MW), PT PLN hanya mengambil porsi 5 ribu MW. Sementara sebagian besar diserahkan ke swasta, yakni sebesar 30 ribu MW atau sekitar 85,7 persen

Jisman, Kepala Sub Direktorat Tarif Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan instansinya juga sudah mempertimbangkan untuk mengubah jangka waktu evaluasi penyesuaian tarif listrik non-subsidi. Namun, untuk itu terbilang berat mengingat pemerintah perlu mengganti peraturan yang berlaku.

Peraturan terkait jangka waktu evaluasi penyesuaian tarif ini juga tercantum di pasal 5 ayat (2) Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014. Beleid ini menyatakan kalau penyesuaian tarif diberlakukan setiap satu bulan sekali terhitung sejak 1 Januari 2015.

"Kami juga mempertimbangkan untuk mengubah jangka waktu evaluasinya menjadi setiap tiga bulan sekali kalau penyesuaian tarif setiap sebulan sekali memang merepotkan," kata Jisman di lokasi yang sama.

Apabila pemerintah jadi menerapkan hal tersebut, ia tak menjamin kalau jangka evaluasinya akan lebih lama dari tiga bulan sekali. "Jika jangka waktunya lebih lama, nanti kasihan PLN harus menanggung beban cash flow kalau salah satu variabelnya mengalami pergerakan yang signifikan di masa-masa itu," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah menetapkan 12 golongan listrik sebagai objek pengenaan tariff adjustment. Pada awal bulan ini, pemerintah telah memasukkan golongan Rumah Tangga (R-1) dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA ke dalam golongan tersebut. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER