Pemecahan ini dimaksudkan guna mengurangi tekanan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Anggota DEN, Rinaldy Adimi menilai selama ini PLM ditekan oleh tiga kementerian untuk tujuan yang berbeda-beda, yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi Kementerian BUMN, PLN ditekan untuk menghasilkan profitabilitas. Dari sisi Kemenkeu, PLN diminta untuk memanfaatkan dana subsidi, sedangkan Kementerian ESDM meminta PLN untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan at all cost. Kan kasihan, di satu sisi PLN disuruh berbisnis di satu sisi PLN harus melakukan PSO," jelasnya di Jakarta, Selasa (29/12).
Ia mengatakan kepentingan satu di antara ketiga kementerian itu tak akan terakomodasi jika PLN terus dipaksakan menjadi satu badan otoritas ketenagalistrikan. Atas alasan itu, kini DEN tengah serius membicarakan kemungkinan tersebut.
"Kami sedang bicarakan kemungkinan tersebut di internal DEN sendiri. Tak menutup kemungkinan nanti akan menjadi usulan kami untuk dimasukkan ke dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Sebenarnya kami berharap banyak PLN mau meningkatkan kewajiban pelayanan masyarakat demi meningkatkan rasio elektrifikasi," jelasnya.
Sebagai informasi, data Kementerian ESDM menunjukkan rasio elektrifikasi Indonesia sebesar 86,39 persen dengan kebutuhan 239 Tera Watt hour (TWh) dengan pertumbuhan kebutuhan listrik mencapai 9,3 persen per tahunnya. Angka tersebut lebih rendah dibanding negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura (100 persen), Brunei Darussalam (99,7 persen), bahkan Vietnam (98 persen).
Saat ini kapasitas listrik terpasang Indonesia sebesar 53,53 ribu megawatt, dengan konsumsi listrik per kapita sebesar 865 Kilo Watt per Hour (KWh) per orang. Menurut data Kementerian ESDM, sebanyak 8,9 juta rumah tangga, 2.519 desa, dan 136 kecamatan di seluruh Indonesia belum memiliki akses listrik. (ags/gen)