Masuki MEA, Asosiasi Buruh Soroti 'Kesempatan' Pekerja Lokal

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 31 Des 2015 20:19 WIB
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta pemerintah membuat kebijakan guna melindungi pekerja nasional saat menghadapi pemberlakuan MEA.
Beberapa pekerja asal Tiongkok yang didatangkan oleh PT Sinoma untuk mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen. Setidaknya ada 700 orang pekerja ahli dari Tiongkok yang didatangkan untuk membantu proses percepatan pembangunan pabrik. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyoroti penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang berpotensi memarjinalkan buruh lokal. Untuk itu, OPSI mendesak pemerintah memberikan perlindungan khsusu bagi pekerja nasional dengan memberikan jaminan kesempatan kerja yang lebih baik bagi angkatan kerja lokal.

Sekretaris Jenderal OPSI Tomboel Siregar menuturkan, meski terlambat, sudah seharusnya pemerintah menyiapkan kebijakan strategis dalam rangka menjamin sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam memperoleh kesempatan kerja di dalam negeri. Sebab, kata Timboel dengan berlakunya MEA diyakini akan meningkatkan budaya kompetisi negara-negara peserta untuk selektif memilih tenaga kerja, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Walau belum akan diberlakukan dalam waktu dekat untuk buruh, tapi saya pikir hal ini harus menjadi perhatian pemerintah khususnya mengenai kepastian pemanfaatan pekerja domestik dalam proyek-proyek yang ada. Saya yakin (kualitas) pekerja kita bisa bersaing dengan asing asal komitmen," ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menyusul kian dibukanya kesempatan kerja untuk warga negara asing (WNA) di Indonesia, Timboel mengatakan pemerintah harus berani merevisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khsususnya Pasal 59 yang mengatur terkait kesempatan kerja bagi WNA.

Menurutnya, pemerintah harus mengatur standar kemampuan mulai dari penguasaan bahasa Indonesia, sekaligus keahlian sektoral yang dimiliki WNA.

"Ini karena pekerja asing di Indonesia itu dapat di-'hire' dengan mudah dibandingkan pekerja domestik. Belum lagi status kerja dia yang bisa dikontrak selama 1 tahun sehingga kesempatannya begitu luas," tutur Timboel.

Tak hanya itu, pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Advokasi BPJS Watch ini juga mendesak pemerintah selektif dalam menjalin kerjasama dengan investor asing dalam rangka merealisasikan sejumlah program dan proyek di Indonesia. Tujuannya agar investor asing tak mensyaratkan adanya pemanfaatan tenaga kerja dari negaranya dalam proyek tersebut.

"Kita sudah sering dengar bahwa di beberapa proyek, banyak tenaga kerja kasar China bekerja di proyek-proyek pembangkit listrik dan lainnya lantaran itu menjadi ketetapan kontrak investasi. Jelas ini juga merupakan diskriminasi untuk pekerja kita dan kedepannya pemerintah harus tolak persyaratan seperti itu," kata Timboel. (dim/ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER