Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah memungut Dana Ketahanan Energi (DKE) pada setiap liter bahan bakar minyak (BBM) yang dilego PT Pertamina (Persero) belum menemukan titik terang. Padahal, pemerintah telah mengizinkan Pertamina untuk menjual BBM dengan harga baru mulai besok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, jika menggunakan payung hukum Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi maka pemerintah tidak diperbolehkan menggunakan istilah DKE untuk mengutip dana dari masyarakat. Meskipun pungutan tersebut demi meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia.
Sebagai solusi, Darmin mengungkapkan pemerintah akan mengganti istilah DKE menjadi Dana Pengembangan Energi Terbarukan untuk memuluskan program tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Namanya tidak bisa ketahanan karena dasar hukumnya yang akan dipakai UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Di sana dana itu hanya bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan energi baru terbarukan yang dananya dipungut dari energi yang tak terbarukan atau fosil," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (4/1).
Sebagai produk hukum pelaksana kebijakan tersebut, Darmin mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akan menerbitkan Peraturan Menteri dengan mengacu pada UU Nomor 30 tersebut.
Darmin mengakui, walau pemerintah telah menemui kesepakatan untuk mengganti redaksional program tersebut pungutan Dana Pengembangan Energi Baru Terbarukan baru akan diputuskan dalam rapat terbatas di Istana Presiden yang dilangsungkan sore ini.
Oleh karenanya, ia enggan berkomentar banyak mengenai pelaksanaan program tersebut yang sedianya akan dilaksanakan pada esok hari berbarengan dengan penurunan harga BBM.
"Sore ini akan ada ratas kabinet sehingga saya jangan menjelaskan dulu semua substansinya. Akan ada rapat terbatas di Istana, baru diumumkan substansinya," imbuh Darmin.
Dikelola BLUPada kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan bahwa Dana Pengembangan Energi Baru Terbarukan akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU).
Di mana dana tersebut akan bersifat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dialokasikan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara.
"Nanti ada PP dan turunannya Permen (Peraturan Menteri) entah Keuangan atau ESDM. Atau bisa dua-duanya," ujar Mardiasmo.
Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM William Sabandar menjelaskan Dana Pengembangan Energi Baru Terbarukan akan digunakan untuk mendorong peningkatan pasokan listrik di sejumlah daerah yang sampai saat ini masih kekurangan pasokan.
"Kita sudah tidak bisa menggantungkan lagi pada BBM karena impor BBM kita itu mencapai US$22 miliar per tahun. Jadi solusinya tingkatkan energi baru terbarukan sebagai sumber pembangkit di daerah-daerah," tutur William.
(gen)