Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang rencananya dijadikan landasan hukum oleh Menteri ESDM untuk mengutip untung dari setiap liter penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar dinilai tidak cukup kuat.
Sebab mantan Bos PT Pindad (Persero) itu menjadikan pasal pungutan Premi Pengurasan atau Depletion Premium (DP) yang termaktub di dalam PP 79 sebagai dasar penerapan DKE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyusul belum adanya landasan hukum mengenai pelaksanaan pungutan DKE, Rinaldy bilang sudah seharusnya pemerintah segera menerbitkan aturan teranyar guna membahas mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan DKE.
"Dalam jangka pendek (pengumpulan) DKE juga dapat diperoleh dari Laba Bersih Minyak (LBM) yang disusun melalui mekanisme APBN. Apabila harga BBM lebih rendah, dari harga yang ditetapkan pemerintah maka akan diperoleh dari LBM yang dapat digunakan sebagai dana cadangan resiko energi, sampai pada pengembangan energi baru dan kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan migas baru dan pembangunan infrastruktur energi," imbuh Rinaldy.
"Hanya saja kami melihat kalau mengutip lewat penjualan premium dan solar merupakan cara yang paling mudah. Tapi rasanya tidak fair kalau hanya premium dan solar saja," tambah Andang.
Berangkat dari hal itu, Andang pun berharap penerapan pengumpulan DKE juga harus dimanfaatkan pemerintah sebagai momentum untuk mengevaluasi efisiensi industri hilir migas.
"Dari sana sebenarnya kita bisa mengetahui transparansi mengenai penetapan harga jual BBM di masyarakat. Apakah dengan rencana penurunan harga premium ke Rp7.150 per liter dan solar di Rp5.650 itu sudah sesuai dengan angka keekonomian?" ujarnya. (gen)